Negara harus hadir secara nyata memberikan perlindungan dan pelayanan bagi perempuan serta anak yang menjadi korban kekerasan. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa para korban berhak mendapatkan pendampingan yang optimal sejak pertama kali melapor hingga seluruh proses penanganan tuntas.
Pernyataan itu disampaikan Sigit seusai penandatanganan Surat Keputusan Bersama Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa Polri menyambut baik kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan layanan terpadu bagi korban kekerasan.
“Tentunya kami dari instansi Polri menyambut baik terkait dengan penandatanganan surat keputusan bersama antar kementerian, Polri dan juga pemerintah DKI. Karena kita tahu bahwa memang dibutuhkan suatu pelayanan yang optimal terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana,” ujar Jenderal Sigit.
Menurut Sigit, perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan membutuhkan penanganan khusus karena kerap menghadapi persoalan yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan sistem layanan yang terintegrasi agar korban tidak mengalami kesulitan saat mencari bantuan.
“Oleh karena itu, tentunya apa yang dilaksanakan hari ini adalah sebagai bentuk kehadiran dan dukungan negara terhadap pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kejahatan ataupun tindak pidana,” katanya.
Jenderal Sigit berharap layanan terpadu yang mulai diuji coba di Jakarta dapat memastikan korban memperoleh perlindungan yang menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya agar korban tidak menghadapi persoalan baru selama proses penanganan berlangsung.
“Harapan kita dengan adanya pelayanan ini masyarakat perempuan dan anak yang menjadi korban betul-betul bisa terlayani dengan baik. Pada saat melapor mereka terlindungi dan permasalahannya bisa diselesaikan dengan tidak menambah masalah baru,” tuturnya.
Ia menilai program tersebut berpotensi menjadi model penanganan korban kekerasan yang dapat diterapkan di berbagai daerah. Apabila pelaksanaannya di Jakarta berjalan efektif, skema ini bisa direplikasi secara lebih luas.
“Ini tentunya menjadi salah satu role model yang sangat bagus dan mudah-mudahan kalau ini kemudian bisa berjalan dengan baik, ini bisa dikembangkan di wilayah-wilayah lain,” ucapnya.
Sigit menegaskan bahwa Polri siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak yang saat ini telah dibentuk dan terus diperkuat di tingkat polda maupun polres.
“Intinya Polri dengan Direktorat Perempuan dan Anak yang sudah kita miliki dan terus kita kembangkan di setiap polda dan polres, tentunya siap untuk bergabung dengan seluruh kementerian yang ada untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi korban perempuan dan anak,” tegasnya.
Program pelayanan terpadu ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024. Melalui skema tersebut, korban kekerasan perempuan dan anak cukup melapor melalui satu pintu. Selanjutnya, layanan dari berbagai kementerian dan lembaga akan terintegrasi untuk mempercepat penanganan kasus secara menyeluruh.
Artikel Terkait
Tiga WNI Diduga Memalsukan Riset dengan AI di Konferensi Internasional Denmark
HIPMI Gelar Debat Pamungkas Calon Ketua Umum Jelang Munas XVIII
Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Bertambah Jadi Enam Orang
Maxwell Souza Resmi Tinggalkan Persija, Merapat ke Persib Bandung