MURIANETWORK.COM -Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat mendapat respon dari Anggota Komisi XI DPR RI, Hasanuddin Wahid atau yang akrab disapa Cak Udin.
Menurut Cak Udin, menyamakan dua hal tersebut secara mutlak berpotensi menimbulkan kesalahpahaman konseptual dan kebijakan yang tidak tepat dalam konteks tata kelola keuangan negara dan keadilan sosial.
Ia menegaskan, zakat adalah kewajiban religius bagi umat Islam dengan dimensi spiritual dan sosial, sementara pajak adalah kewajiban negara atas dasar hukum positif.
"Keduanya memang memiliki titik temu dalam aspek redistribusi, tetapi tidak bisa disamakan secara menyeluruh," tegas Cak Udin kepada wartawan di Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025.
Dalam sistem negara modern, menurutnya, pungutan pajak merupakan kontribusi yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan negara tanpa dikaitkan langsung pada asas spiritualitas.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bersilaturahmi ke Kediaman Jokowi
Megawati Buka Rakernas PDIP dengan Tema Kebenaran Akan Menang
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik