MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Bahar bin Smith (BHS) meski telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Keputusan ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi medis Bahar yang masih dalam masa pemulihan. Meski bebas dari tahanan, proses hukum terhadapnya tetap berjalan dengan rencana pelimpahan berkas ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
Pertimbangan Kesehatan Jadi Alasan Utama
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Bahar Smith bukan berarti menghentikan proses hukum. Penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota telah menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap Bahar selama 1x24 jam. Setelah menimbang berbagai aspek, termasuk permohonan dari keluarga dan kuasa hukum, penyidik akhirnya memilih untuk tidak melakukan penahanan.
Budi Hermanto menjelaskan, pertimbangan utama adalah kondisi kesehatan Bahar yang masih memerlukan perawatan. "Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HBS selama 1x24 jam. Memang penyidik setelah pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan dikarenakan adanya permohonan dari keluarga dan kuasa hukum," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (14 Februari 2026).
Artikel Terkait
Empat Pekerja Tewas Terjatuh ke Bak Penampungan Air di Proyek Jagakarsa
Satgas PRR: Data Huntara Diperbarui Berkala untuk Pastikan Tak Ada Warga Tertinggal
Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Tiba di Kulon Progo Usai Gugur dalam Misi UNIFIL
Kemenag Jatim Raih Penghargaan Finalisasi Terbanyak dalam SPAN-PTKIN Award 2026