MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menyerukan agar proses pemutakhiran data peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) tidak mengorbankan hak warga atas layanan kesehatan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kekhawatiran publik soal penonaktifan peserta akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Netty menekankan bahwa transisi kebijakan ini harus berjalan adil dan manusiawi, dengan jaminan perlindungan bagi kelompok rentan, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan serius.
Hak Kesehatan Bukan Sekadar Administrasi
Netty Prasetiyani menegaskan bahwa hak dasar warga negara untuk sehat tidak boleh direduksi menjadi sekadar urusan dokumen dan prosedur. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam setiap perubahan kebijakan, termasuk dalam proses validasi data ini.
“Hak atas kesehatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi. Negara harus hadir memastikan transisi kebijakan berjalan adil, manusiawi, dan tidak membahayakan keselamatan warga,” tegas Netty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14 Februari 2026).
Ia menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah menajamkan data melalui DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan anggaran digunakan secara akuntabel. Namun, ia mengingatkan bahwa niat baik tersebut tidak boleh justru menelantarkan warga yang secara faktual masih membutuhkan perlindungan.
“Tetapi, kami juga menegaskan bahwa pembaruan data tidak boleh meminggirkan warga yang secara faktual masih berhak, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis dan katastropik,” ungkapnya.
Lima Poin Kesepakatan Mitigasi Dampak
Berdasarkan pembahasan dalam rapat gabungan dengan lintas kementerian dan lembaga, DPR dan pemerintah dikatakan telah menyepakati sejumlah langkah konkret sebagai bentuk mitigasi. Kesepakatan ini dirancang untuk meredam dampak negatif yang mungkin timbul dari proses penonaktifan sementara.
Pertama, disepakati masa transisi selama tiga bulan di mana layanan kesehatan tetap diberikan dan iuran dibayar pemerintah, khususnya bagi peserta yang sedang dalam pengobatan atau kondisi darurat medis.
Artikel Terkait
Rosan Roeslani: Efisiensi Energi BUMN Tak Ganggu Layanan, Justru Pacu Investasi EBT
LPS Mulai Verifikasi Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Pencabutan Izin OJK
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Menag Yaqut 40 Hari
Gus Ipul: 625 Ribu Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Kembali Diaktifkan