MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menyerukan agar proses pemutakhiran data peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) tidak mengorbankan hak warga atas layanan kesehatan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kekhawatiran publik soal penonaktifan peserta akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Netty menekankan bahwa transisi kebijakan ini harus berjalan adil dan manusiawi, dengan jaminan perlindungan bagi kelompok rentan, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan serius.
Hak Kesehatan Bukan Sekadar Administrasi
Netty Prasetiyani menegaskan bahwa hak dasar warga negara untuk sehat tidak boleh direduksi menjadi sekadar urusan dokumen dan prosedur. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam setiap perubahan kebijakan, termasuk dalam proses validasi data ini.
“Hak atas kesehatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi. Negara harus hadir memastikan transisi kebijakan berjalan adil, manusiawi, dan tidak membahayakan keselamatan warga,” tegas Netty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14 Februari 2026).
Ia menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah menajamkan data melalui DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan anggaran digunakan secara akuntabel. Namun, ia mengingatkan bahwa niat baik tersebut tidak boleh justru menelantarkan warga yang secara faktual masih membutuhkan perlindungan.
“Tetapi, kami juga menegaskan bahwa pembaruan data tidak boleh meminggirkan warga yang secara faktual masih berhak, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis dan katastropik,” ungkapnya.
Lima Poin Kesepakatan Mitigasi Dampak
Berdasarkan pembahasan dalam rapat gabungan dengan lintas kementerian dan lembaga, DPR dan pemerintah dikatakan telah menyepakati sejumlah langkah konkret sebagai bentuk mitigasi. Kesepakatan ini dirancang untuk meredam dampak negatif yang mungkin timbul dari proses penonaktifan sementara.
Pertama, disepakati masa transisi selama tiga bulan di mana layanan kesehatan tetap diberikan dan iuran dibayar pemerintah, khususnya bagi peserta yang sedang dalam pengobatan atau kondisi darurat medis.
Kedua, dalam periode yang sama, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan lapangan dan pemutakhiran data desil kesejahteraan menggunakan data pembanding terbaru. Tujuannya agar penetapan status PBI benar-benar mencerminkan kondisi riil di masyarakat.
Ketiga, kedua pihak berkomitmen memaksimalkan alokasi anggaran dalam APBN agar digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan akurat tanpa mengabaikan perlindungan bagi kelompok rentan.
Perkuat Sosialisasi dan Tata Kelola Jangka Panjang
Poin keempat dari kesepakatan menekankan pentingnya komunikasi yang proaktif dari BPJS Kesehatan. Lembaga diminta memperkuat sosialisasi dan memberikan notifikasi aktif kepada masyarakat jika terjadi penonaktifan, baik untuk peserta PBI maupun PBPU yang didanai daerah. Hal ini untuk mencegah warga baru mengetahui status nonaktifnya saat sudah membutuhkan layanan kesehatan.
Kelima, ada komitmen bersama untuk melakukan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan secara menyeluruh. Langkah jangka panjang ini bertujuan membangun ekosistem layanan terintegrasi menuju satu data tunggal yang akurat, mutakhir, dan berkeadilan.
Meski sejumlah kesepakatan telah dicapai, Netty mengingatkan bahwa implementasi di lapangan perlu dikawal ketat. Ia menekankan pentingnya konsistensi agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan di tingkat pusat dengan pelaksanaannya di fasilitas kesehatan.
“Situasi di mana peserta PBI baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan adalah kondisi yang harus segera diperbaiki. Ini sangat berisiko, terutama bagi pasien dengan kondisi gawat darurat atau yang membutuhkan terapi rutin,” lanjutnya.
Pernyataan politisi ini menyiratkan bahwa di balik upaya penertiban data, terdapat potensi kerawanan sosial yang nyata. Oleh karena itu, kehati-hatian dan pendekatan yang manusiawi menjadi kunci agar reformasi sistem tidak justru menimbulkan masalah kesehatan baru di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Dongkrak Penjualan Motor dan Mobil
Pemerintah Ultimatum 301 Blok Migas Mangkrak, Siap Cabut Izin
Kuasa Hukum Siapkan Pledoi untuk Anak Pengusaha Riza Chalid Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Menteri Keuangan Tegaskan Batas Defisit APBN 3% Belum Akan Direvisi