MURIANETWORK.COM - Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak pengusaha Riza Chalid, berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi menyusul tuntutan hukuman 18 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut disertai dengan denda serta kewajiban membayar uang pengganti rugi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Rencana pembelaan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13 Februari 2026).
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan
Patra M. Zen, selaku kuasa hukum Kerry, menyatakan kejanggalannya terhadap tuntutan jaksa. Ia mempertanyakan logika dakwaan yang menyatakan aset-aset seperti tangki penyimpanan berusia 12 tahun dan kapal pengangkut minyak telah merugikan negara.
“Pertanyaan yang pertama, apa wajar 12 tahun tangki digunakan? Apa wajar, ya, 12 tahun operasional lalu dibilang merugikan negara? Dirampas oleh negara. Wajar enggak? Begitu juga kapal. Apa wajar sudah digunakan ngangkut minyak dari Afrika Barat, ngangkut gas untuk kebutuhan domestik, dibilang merugikan negara?” ujarnya.
Patra juga menyoroti fakta bahwa tuntutan kerap menyebut nama pihak-pihak seperti Riza Chalid dan Iwan Prakoso, yang menurutnya tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan. “Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?” tanyanya lagi.
Pledoi Akan Diajukan Pekan Depan
Meski demikian, Patra menegaskan bahwa tim hukum telah mempersiapkan nota pembelaan yang akan diajukan pada persidangan pekan depan. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini dengan adil, seraya mengajak semua pihak untuk berdoa.
“Maka, Ibu-Bapak, kami sudah siapkan nih nota pembelaan. Pledoi. Sampai malam ini, bagi umat yang beragama, pasti yakin tuhan enggak pernah tidur,” tutur Patra.
“Sampai malam ini kami yakin, majelis hakim akan mengadili atas nama tuhan. Oleh karena itu, kita berharap tak henti berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa agar majelis hakim diberi kekuatan, diberi kejernihan untuk memutus seadil-adilnya,” pungkasnya.
Dua Anak Buah Juga Menghadapi Tuntutan Berat
Dalam perkembangan terpisah, jaksa juga menjatuhkan tuntutan serius terhadap dua rekan kerja Muhamad Kerry Adrianto Riza, yaitu Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati. Keduanya, yang merupakan pejabat di sejumlah perusahaan terkait, masing-masing dituntut hukuman penjara 16 tahun.
Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat sebagai Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT JMN, juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar. Nilai tuntutan uang pengganti yang diajukan terhadap keduanya mencapai angka triliunan rupiah, dengan rincian kerugian keuangan dan perekonomian negara yang berbeda.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” jelas salah seorang jaksa saat membacakan amar tuntutan di sidang yang sama.
Artikel Terkait
RMKE Mulai Buyback Saham Senilai Rp9,89 Miliar dari Program Rp200 Miliar
Stok Beras Bulog Diproyeksikan Capai 6 Juta Ton, Kapasitas Gudang Jadi Tantangan
Program Makan Bergizi Gratis Dongkrak Penjualan Motor dan Mobil
Pemerintah Ultimatum 301 Blok Migas Mangkrak, Siap Cabut Izin