MURIANETWORK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum memiliki rencana untuk merevisi batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang saat ini maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Revisi aturan tersebut, menurutnya, baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional telah mencapai level 7,5 persen, sebagai upaya mengejar target pertumbuhan 8 persen pada 2029.
Prioritas pada Optimisasi dan Iklim Investasi
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini, fokus pemerintah lebih diarahkan pada upaya memacu pertumbuhan ekonomi melalui cara-cara lain. Kebijakan kontra fiskal, meski menjadi salah satu opsi, bukanlah langkah utama yang akan diambil dalam waktu dekat. Pemerintah lebih mengutamakan optimalisasi anggaran yang ada dan perbaikan iklim investasi serta kemudahan berusaha untuk mendorong mesin pertumbuhan dari sektor swasta.
“Kita harus bisa optimalkan uang-uang yang ada dan memperbaiki iklim investasi untuk mesin pertumbuhan swasta dan pemerintah, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kita,” tuturnya dalam pertemuan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.
Kekhawatiran atas Dampak dan Prinsip Kehati-hatian
Di balik wacana revisi batas defisit, tersimpan kekhawatiran akan potensi dampak buruknya. Purbaya menilai langkah menaikkan batas defisit secara gegabah justru dapat memicu tekanan inflasi dan gejolak nilai tukar mata uang, terutama jika peredaran uang di masyarakat menjadi terlalu besar. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian mutlak diperlukan.
“Kecuali dibutuhkan betul, kita akan terapkan kebijakan kontra fiskal kalau ingin pertumbuhan ekonomi yang cepat sekali, mungkin juga tambah (uang). Tapi sekarang tidak ada niat untuk menembus batas 3 persen atau minta evaluasi ke atas 3 persen perlu diubah,” jelasnya.
Evaluasi Bersyarat untuk Masa Depan
Menteri Keuangan itu menegaskan bahwa pembahasan revisi batas defisit sangat kondisional dan bergantung pada pencapaian pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan stimulus di masa mendatang. Ia menyebut sudah ada indikasi investasi besar yang akan masuk, yang dapat menjadi pendorong pertumbuhan tanpa harus mengubah aturan defisit.
“Nanti kita lihat, kalau investasi sudah cukup tidak usah. Tapi kalau perlu stimulus tambahan, kita pikirkan nanti. Nanti kalau tumbuhnya sudah 7,5 persen, mau ke 8 persen, baru kita pikirkan. Sekarang sih belum ada niat untuk melewati batas itu (3 persen defisit APBN),” ucap Purbaya.
Hingga akhir tahun 2025, realisasi defisit APBN tercatat sebesar Rp695,1 triliun, atau setara dengan 2,92 persen dari PDB masih berada di bawah batas maksimal yang berlaku saat ini. Posisi ini memberikan ruang fiskal yang tetap terjaga sambil pemerintah mengupayakan strategi pertumbuhan lain yang dianggap lebih berkelanjutan.
Artikel Terkait
Pemerintah Ultimatum 301 Blok Migas Mangkrak, Siap Cabut Izin
Kuasa Hukum Siapkan Pledoi untuk Anak Pengusaha Riza Chalid Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Anggota DPR Serukan Perlindungan Hak Peserta BPJS Kesehatan di Tengah Pemutakhiran Data
Gangguan Wesel di Manggarai, Layanan KRL Commuter Line Berangsur Pulih