MURIANETWORK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum memiliki rencana untuk merevisi batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang saat ini maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Revisi aturan tersebut, menurutnya, baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional telah mencapai level 7,5 persen, sebagai upaya mengejar target pertumbuhan 8 persen pada 2029.
Prioritas pada Optimisasi dan Iklim Investasi
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini, fokus pemerintah lebih diarahkan pada upaya memacu pertumbuhan ekonomi melalui cara-cara lain. Kebijakan kontra fiskal, meski menjadi salah satu opsi, bukanlah langkah utama yang akan diambil dalam waktu dekat. Pemerintah lebih mengutamakan optimalisasi anggaran yang ada dan perbaikan iklim investasi serta kemudahan berusaha untuk mendorong mesin pertumbuhan dari sektor swasta.
“Kita harus bisa optimalkan uang-uang yang ada dan memperbaiki iklim investasi untuk mesin pertumbuhan swasta dan pemerintah, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kita,” tuturnya dalam pertemuan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.
Kekhawatiran atas Dampak dan Prinsip Kehati-hatian
Di balik wacana revisi batas defisit, tersimpan kekhawatiran akan potensi dampak buruknya. Purbaya menilai langkah menaikkan batas defisit secara gegabah justru dapat memicu tekanan inflasi dan gejolak nilai tukar mata uang, terutama jika peredaran uang di masyarakat menjadi terlalu besar. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian mutlak diperlukan.
Artikel Terkait
Rosan Roeslani: Efisiensi Energi BUMN Tak Ganggu Layanan, Justru Pacu Investasi EBT
LPS Mulai Verifikasi Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Pencabutan Izin OJK
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Menag Yaqut 40 Hari
Gus Ipul: 625 Ribu Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Kembali Diaktifkan