Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini mengamati dengan cermat proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Perkara yang dimaksud adalah gugatan perdata dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Nilai gugatannya fantastis, mencapai sekitar Rp3,3 triliun.
Inti persoalannya bermula dari sebuah kerja sama lama. Bali Towerindo merasa ada wanprestasi terkait perjanjian pembangunan menara telekomunikasi yang ditandatangani kedua belah pihak pada 7 Mei 2007. Perusahaan menilai, kehadiran menara milik operator lain di wilayah Badung bertentangan dengan kesepakatan eksklusif mereka yang seharusnya berlaku selama dua dekade.
M. Hilman Fikrianto, Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif di Kemkomdigi, menyatakan sikap pemerintah. "Kami tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya. Pihaknya memilih untuk menunggu putusan pengadilan nanti.
Menurut Hilman, sebelum perkara ini masuk ke meja hijau, pemerintah pusat sebenarnya sudah berupaya. Bersama Kementerian Dalam Negeri, mereka mencoba mengumpulkan data dan meminta klarifikasi ke pemda Badung soal kebijakan yang diambil. Namun begitu, karena jalur hukum sudah ditempuh, penyelesaiannya sepenuhnya diserahkan kepada wewenang hakim.
Di sisi lain, Kemkomdigi punya pandangan lain soal iklim usaha di sektor ini. Mereka menekankan bahwa persaingan yang sehat dan terbuka dalam penyediaan infrastruktur menara justru penting. Logikanya, kompetisi bisa memacu penguatan ekosistem digital, yang pada akhirnya bakal menyokong sektor pariwisata Bali terutama di Badung.
Pandangan serupa diungkapkan Tagor H. Sihombing, Direktur Eksekutif Aspimtel. Ia berpendapat bahwa keterbukaan investasi di bidang telekomunikasi akan memberi ruang lebih luas bagi para pelaku usaha. Dengan begitu, kontribusi mereka bisa lebih optimal, pembangunan infrastruktur berjalan efektif, dan daya saing daerah pun terdongkrak.
Namun, semua itu masih sekadar wacana. Untuk saat ini, bola ada di pengadilan. Pemerintah berharap tidak ada langkah-langkah lain yang diambil sebelum putusan berkekuatan hukum tetap benar-benar keluar. Semua pihak tampaknya hanya bisa menunggu dan melihat bagaimana sidang dengan nomor perkara 1372/Pdt.G/2025/PN Dps ini akan berakhir.
Artikel Terkait
BRI Salurkan 5.000 Lebih Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia saat Idul Adha
BEI Pindahkan GOTO dan BELI ke Papan Pengembangan, 26 Saham Naik Kelas ke Papan Utama
Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun saat Iduladha, Antam Terkoreksi ke Rp2,897 Juta per Gram
Chandra Asri Resmi Kelola Pelabuhan Cilegon Selama 56 Tahun