Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini mengamati dengan cermat proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Perkara yang dimaksud adalah gugatan perdata dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Nilai gugatannya fantastis, mencapai sekitar Rp3,3 triliun.
Inti persoalannya bermula dari sebuah kerja sama lama. Bali Towerindo merasa ada wanprestasi terkait perjanjian pembangunan menara telekomunikasi yang ditandatangani kedua belah pihak pada 7 Mei 2007. Perusahaan menilai, kehadiran menara milik operator lain di wilayah Badung bertentangan dengan kesepakatan eksklusif mereka yang seharusnya berlaku selama dua dekade.
M. Hilman Fikrianto, Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif di Kemkomdigi, menyatakan sikap pemerintah. "Kami tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya. Pihaknya memilih untuk menunggu putusan pengadilan nanti.
Menurut Hilman, sebelum perkara ini masuk ke meja hijau, pemerintah pusat sebenarnya sudah berupaya. Bersama Kementerian Dalam Negeri, mereka mencoba mengumpulkan data dan meminta klarifikasi ke pemda Badung soal kebijakan yang diambil. Namun begitu, karena jalur hukum sudah ditempuh, penyelesaiannya sepenuhnya diserahkan kepada wewenang hakim.
Artikel Terkait
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Saham Jadi 15 Persen
KPIG Catat Pendapatan Rp2,6 Triliun di 2025, Didorong Lido City dan Sektor Perhotelan
Harga Minyak Dunia Melemah Didorong Rumor Perdamaian di Timur Tengah
Konflik Timur Tengah Pacu Harga Batu Bara, Saham Emiten di BEI Menguat