Bursa Efek Indonesia baru saja merilis daftar yang menarik perhatian. Pada Kamis kemarin, mereka mempublikasikan saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi. Data ini didasarkan pada struktur kepemilikan per akhir Maret 2026, baik yang tercatat secara scrip maupun scripless.
Intinya, ada sejumlah emiten yang sahamnya dikuasai oleh segelintir pemegang saham saja. Porsinya dominan banget. Tapi, jangan salah paham dulu. BEI secara tegas menyatakan bahwa pengumuman ini bukanlah vonis pelanggaran. Tujuannya lebih ke arah transparansi, memberi informasi lebih jelas buat para investor yang sedang mengamati pasar.
Nah, siapa saja yang masuk daftar? Posisi puncak diduduki oleh PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK). Kepemilikannya terkonsentrasi hingga 99,85%. Bayangkan, hampir seluruh sahamnya dipegang oleh pihak terbatas. Menyusul di belakang, ada PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dengan 99,77% dan PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) sebesar 98,35%.
Tak kalah tinggi, PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) mencatat angka 97,75%. Kemudian, ada juga PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) di level 97,31%. Perlu diingat, BREN ini bagian dari grup besar milik Prajogo Pangestu, Barito Group.
Masih panjang daftarnya. Di bawahnya, kita lihat PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) dengan konsentrasi 95,94%. Lalu, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mengikuti di angka 95,76%. Emiten yang satu ini merupakan bagian dari Sinarmas Group.
Sementara itu, dua emiten lain yang masuk dalam pengumuman adalah PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) sebesar 95,47% dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) dengan 95,35%.
Lantas, apa implikasinya? Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), daftar ini berfungsi sebagai peringatan dini. Ibarat lampu kuning, ia memberi sinyal bagi pelaku pasar untuk lebih hati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Sekali lagi, ini tidak serta-merta berarti ada pelanggaran aturan yang terjadi.
OJK juga mengungkapkan bahwa mereka aktif berdiskusi dengan penyusun indeks global, seperti MSCI dan FTSE. Topiknya seputar berbagai reformasi pasar yang sedang digodok.
Regulator sendiri sudah mulai menindaklanjuti beberapa rencana kebijakan. Dua yang utama adalah rencana kenaikan batas minimum free float menjadi 15%, serta kewajiban pengungkapan daftar pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1%. Langkah-langkah ini jelas ingin mendorong likuiditas dan transparansi yang lebih baik di pasar modal Indonesia.
Artikel Terkait
Pahami Kode 10 Digit Waran Terstruktur Sebelum Bertransaksi, Ini Cara Bacanya
BISI International Bagikan Dividen Rp78 Miliar untuk Tahun Buku 2025
ISSP Siapkan Buyback Rp200 Miliar, Respons Harga Saham yang Tertekan
Gubernur The Fed Christopher Waller Serukan Penghapusan Bias Pelonggaran, Buka Peluang Kenaikan Suku Bunga