Prabowo Bentuk Satgas Khusus untuk Pulihkan Tiga Provinsi Sumatera

- Senin, 15 Desember 2025 | 18:00 WIB
Prabowo Bentuk Satgas Khusus untuk Pulihkan Tiga Provinsi Sumatera

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana pembentukan satuan tugas khusus. Tugasnya? Menangani rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di tiga provinsi Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dia terus memantau perkembangan terbaru penanganan banjir dan tanah longsor di sana.

"Saya monitor terus, ya," tegas Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2025).

Dia kemudian menjelaskan, "Dan kita sudah merencanakan segera akan kita bentuk, apakah kita namakan badan atau satgas, rehabilitasi dan rekonstruksi."

Rencananya, badan ini akan fokus membangun hunian. Baik itu tempat tinggal sementara untuk darurat, maupun rumah tetap untuk jangka panjang. Menurut Prabowo, prosesnya sudah mulai bergulir. Bahkan, laporan dari Menteri Perumahan menyebutkan pembangunan ribuan unit rumah akan segera dimulai.

"Bahkan mungkin saya dapat laporan dari Menteri Perumahan ya, mungkin mulai hari Minggu ini kita sudah mulai membangun 2.000 rumah," ujarnya.

Dia menambahkan, "Kemungkinan rumah ini bisa langsung aja jadi rumah tetap, ya."

Namun begitu, langkah cepat ini butuh dukungan semua pihak. Presiden secara khusus memerintahkan para menteri terkait untuk segera mencari lahan. Perintahnya tegas: jangan ada alasan. Lahan milik negara, termasuk yang dikelola PTPN atau berupa konsesi hutan, harus dimanfaatkan.

"Jadi, semua unsur juga nanti bekerja sama, ya," tutur Prabowo.

Dia menekankan, "Jangan ada alasan cari lahan dan sebagainya. Pakai lahan milik negara yang ada. Kalau perlu PTPN, kalau perlu konsesi-konsesi hutan itu kita pakai semua."

Upaya ini, jelasnya, adalah bentuk komitmen pemerintah untuk bekerja keras menangani dampak bencana yang melanda wilayah Sumatera. Pembentukan satgas diharapkan bisa mempercepat pemulihan dan mengkoordinasikan semua upaya yang ada di lapangan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar