Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara setelah nama pimpinan tertingginya, Dirjen Djaka Budi Utama, tercantum dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Otoritas kepabeanan memastikan akan menghormati seluruh tahapan hukum yang tengah berlangsung.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa institusinya berpegang pada prinsip keadilan dan tidak akan mencampuri proses peradilan yang sedang berjalan. Sikap ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap independensi pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, nama Djaka Budi Utama muncul dalam rangkaian kronologi perkara suap pengurusan impor barang yang melibatkan bos perusahaan kargo Blueray Cargo, John Field. Jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari sebuah pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025.
“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” demikian bunyi kutipan surat dakwaan tersebut.
Pasca pertemuan itu, jaksa mendalilkan bahwa John Field secara bertahap menyetorkan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura. Total nilai yang diduga dialirkan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp61,3 miliar. Tidak hanya dalam bentuk uang tunai, dakwaan juga mencatat adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang-barang mewah senilai Rp1,84 miliar kepada oknum pejabat terkait.
Rincian aliran dana yang disebutkan dalam dakwaan cukup bervariasi. Rizal Fadillah, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan, diduga menerima sekitar Rp2 miliar dalam setiap termin penyerahan. Sementara itu, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 diduga menerima Rp1 miliar. Orlando Hamonangan, yang menjabat Kasi Intelijen, disebut menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta, ditambah fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan sebuah jam tangan mewah merek Tag Heuer.
Artikel Terkait
Defisit APBN Tercatat Rp240,1 Triliun per Maret 2026, Pemerintah Klaim Masih Terkendali
Uni Eropa Longgarkan Aturan AI demi Daya Saing, Tetap Pertahankan Regulasi Paling Ketat di Dunia
Ratusan Buruh KSPI dan Partai Buruh Demo di Depan Kemnaker, Tuntut Pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026
Ribuan Buruh Mulai Berdatangan di Depan Kemnaker, Lalu Lintas Gatot Subroto Tersendat