tegasnya.
Dari kebijakan "normalisasi" ini, pemerintah punya target yang cukup signifikan. Penerimaan Bea Keluar dari batu bara pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp20 triliun. Purbaya memastikan bahwa wacana tarif ini sudah dibicarakan dengan Kementerian ESDM, jadi bukan wacana sepihak.
Nah, untuk teknis perhitungannya, tarif 1-5 persen itu nantinya akan berdasarkan nilai ekspor. Jadi bukan patokan per ton, melainkan dari harganya.
"Jadi 1-5 persen itu nanti harusnya dari nilai (ekspor), kan karena per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian dapat tarif sekian, tapi pada akhirnya per value kan,"
jelas Purbaya merinci.
Jadi, itulah rencana pemerintah. Sebuah langkah yang disebutnya sebagai upaya menyeimbangkan lagi kontribusi sektor tambang yang kerap disebut sebagai penopang devisa negara.
Artikel Terkait
Polisi Hentikan Penyidikan Guru Pamulang yang Dituduh Lakukan Kekerasan Verbal
Nadia Shakila Cetak 31 Gol, Rebut Sorotan di MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta
Tiket Mudik Lebaran 2026 Sudah Ludes 131 Ribu, Rute Yogyakarta-Gambir Paling Diburu
Trump Pilih Kevin Warsh untuk Pimpin The Fed, Akhir dari Perburuan Berbulan-bulan