Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengungkap rencana pemerintah. Mulai 2026, ekspor batu bara bakal dikenai Bea Keluar lagi. Tarifnya? Berkisar antara 1 sampai 5 persen.
Angka itu sebenarnya bukan hal baru. Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, kisaran tarif yang sama pernah diterapkan. Kemudian aturannya dihapus, batu bara bebas dari pungutan ini. Nah, yang akan dilakukan Purbaya sekarang intinya mengembalikan keadaan ke kondisi semula.
"Jadi saya balikin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, range tarifnya 1-5 persen,"
ujar Purbaya saat berbincang di sekitar kompleks DPR, Jakarta, Senin lalu.
Lantas, apa tujuannya? Menurut Menkeu, ini soal keadilan. Selama ini, skema perpajakan batu bara dinilainya timpang. Para pengusaha, kata dia, biasanya buru-buru mengajukan restitusi pajak saat harga anjlok. Tapi di saat harga melambung tinggi, mereka tak berkontribusi melalui bea keluar. Situasi ini, bagi Purbaya, mirip dengan pemerintah memberi subsidi pada kalangan berpunya.
"Sudah didiskusikan oleh ESDM. seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, masa net negative, kan rugi, jadi itu yang harus kita kejar,"
Artikel Terkait
Indra Sjafri Pasang Strategi Serang Total, Laga Lawan Myanmar Jadi Final di SEA Games
Lebih dari 1.600 Ton Bantuan dan Tenda Sekolah Darurat Dikirim ke Korban Banjir Sumatera
Putin Buka Peluang Nuklir Sipil dalam Pertemuan Hangat dengan Prabowo di Kremlin
McPherson Tak Puas Cuma ke Semifinal, Filipina U-22 Bidik Medali SEA Games 2025