Rekaman CCTV memperlihatkan bagaimana dia memanjat pagar, lalu merusak terali jendela untuk masuk. Di dalam, dia leluasa menggasak barang berharga. Tak tanggung-tanggung, 50 gram emas, uang tunai, dan sejumlah ponsel berhasil dia bawa kabur.
Kerugian korban ditaksir mencapai angka yang fantastis: sekitar Rp126 juta.
Lalu, untuk apa hasil curian itu? Pengakuan Nano kepada polisi sungguh membuat miris.
“Kepada petugas, nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu,” tutur Budi Hermanto.
Jadi, uang hasil jarahan itu rencananya akan diputar lagi untuk bisnis haram narkoba. Sekali merengkuh dayung, dua-tiga pulau terlampaui dalam artian yang sangat negatif. Kini, Nano kembali mendekam, menunggu proses hukum berikutnya yang akan dijalaninya.
Artikel Terkait
LPS Siapkan Penjaminan Polis Rp700 Juta untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Korban Aceh Terpaksa Masak Nasi dengan Air Banjir
Pertamax dan Pertamina Dex Naik Lagi, Harga Pertalite Tetap Bertahan
71 Motor Gempur Rampal, Semarakkan Daihatsu Kumpul Sahabat Malang