Rekaman CCTV memperlihatkan bagaimana dia memanjat pagar, lalu merusak terali jendela untuk masuk. Di dalam, dia leluasa menggasak barang berharga. Tak tanggung-tanggung, 50 gram emas, uang tunai, dan sejumlah ponsel berhasil dia bawa kabur.
Kerugian korban ditaksir mencapai angka yang fantastis: sekitar Rp126 juta.
Lalu, untuk apa hasil curian itu? Pengakuan Nano kepada polisi sungguh membuat miris.
“Kepada petugas, nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu,” tutur Budi Hermanto.
Jadi, uang hasil jarahan itu rencananya akan diputar lagi untuk bisnis haram narkoba. Sekali merengkuh dayung, dua-tiga pulau terlampaui dalam artian yang sangat negatif. Kini, Nano kembali mendekam, menunggu proses hukum berikutnya yang akan dijalaninya.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas