Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah menggelontorkan stimulus berupa diskon tarif. Program ini sudah berjalan sejak 21 November 2025 lalu. Untuk kereta api dan kapal penyeberangan, diskon berlaku untuk perjalanan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara untuk angkutan laut, masa berlakunya lebih awal, mulai 17 Desember.
Rincian diskonnya cukup beragam. Untuk kereta api ekonomi komersial, ada potongan harga sebesar 30 persen. Angkutan laut dapat diskon 20 persen dari tarif dasar. Sedangkan untuk kapal penyeberangan, pemerintah memberikan diskon 100 persen untuk tarif jasa kepelabuhanan, yang setara potongan sekitar 19 persen dari tarif total.
Meski berbagai insentif ini tersedia, tampaknya belum cukup kuat untuk mengalihkan minat masyarakat dari kemudahan kendaraan pribadi. Menhub Dudy pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan stimulus tersebut.
Jadi, meski jalanan diperkirakan akan kembali padat, pilihan ada di tangan kita. Antara nyaman di kendaraan sendiri, atau mencoba alternatif lain yang lebih terjangkau berkat diskon pemerintah.
Artikel Terkait
Personel TNI-Polri untuk Haji 2025 Melonjak Dua Kali Lipat
Pabrik Hino Purwakarta Sepi, Hanya 25% Kapasitas Terpakai Akibat Banjir Truk China
El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Lakukan Lamaran Kedua di Hutan Kota
Kemenag Tegaskan Info Rekrutmen CPNS di Medsos Adalah Hoaks