Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah menggelontorkan stimulus berupa diskon tarif. Program ini sudah berjalan sejak 21 November 2025 lalu. Untuk kereta api dan kapal penyeberangan, diskon berlaku untuk perjalanan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara untuk angkutan laut, masa berlakunya lebih awal, mulai 17 Desember.
Rincian diskonnya cukup beragam. Untuk kereta api ekonomi komersial, ada potongan harga sebesar 30 persen. Angkutan laut dapat diskon 20 persen dari tarif dasar. Sedangkan untuk kapal penyeberangan, pemerintah memberikan diskon 100 persen untuk tarif jasa kepelabuhanan, yang setara potongan sekitar 19 persen dari tarif total.
Meski berbagai insentif ini tersedia, tampaknya belum cukup kuat untuk mengalihkan minat masyarakat dari kemudahan kendaraan pribadi. Menhub Dudy pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan stimulus tersebut.
Jadi, meski jalanan diperkirakan akan kembali padat, pilihan ada di tangan kita. Antara nyaman di kendaraan sendiri, atau mencoba alternatif lain yang lebih terjangkau berkat diskon pemerintah.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas