Klaim PBNU: Status Ketum Dicabut
Sementara itu, PBNU sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Gus Yahya tidak lagi menjadi Ketua Umum, efektif sejak 26 November 2025. Dalam surat edaran yang diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir, disebutkan bahwa Gus Yahya tak lagi memiliki wewenang maupun hak yang melekat pada jabatan Ketum.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi salah satu poin dalam surat itu.
Tak hanya itu, surat tersebut juga memerintahkan agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Tujuannya untuk membahas lebih lanjut soal pemberhentian dan pengisian posisi dalam struktur organisasi.
Soal keabsahan surat ini, Katib Tajul Mafakhir membenarkannya. Ia menegaskan bahwa surat itu merupakan risalah resmi hasil rapat.
"Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu," katanya singkat.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Buka Suara: Akui Status Pernikahan Siri dengan Inara Rusli
Surya Insomnia Bongkar Aksi Tambal Jalan di Tangsel: Gara-Gara Gilang Nih!
Bali Resmi Bekukan Izin Hotel dan Minimarket Baru
Polri Pelajari Cara Inggris Kendalikan Unjuk Rasa