Gus Yahya Bongkar Kejanggalan Surat Pencopotannya dari PBNU

- Rabu, 26 November 2025 | 22:40 WIB
Gus Yahya Bongkar Kejanggalan Surat Pencopotannya dari PBNU

Klaim PBNU: Status Ketum Dicabut

Sementara itu, PBNU sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Gus Yahya tidak lagi menjadi Ketua Umum, efektif sejak 26 November 2025. Dalam surat edaran yang diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir, disebutkan bahwa Gus Yahya tak lagi memiliki wewenang maupun hak yang melekat pada jabatan Ketum.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi salah satu poin dalam surat itu.

Tak hanya itu, surat tersebut juga memerintahkan agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Tujuannya untuk membahas lebih lanjut soal pemberhentian dan pengisian posisi dalam struktur organisasi.

Soal keabsahan surat ini, Katib Tajul Mafakhir membenarkannya. Ia menegaskan bahwa surat itu merupakan risalah resmi hasil rapat.

"Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu," katanya singkat.


Halaman:

Komentar