Klaim PBNU: Status Ketum Dicabut
Sementara itu, PBNU sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Gus Yahya tidak lagi menjadi Ketua Umum, efektif sejak 26 November 2025. Dalam surat edaran yang diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir, disebutkan bahwa Gus Yahya tak lagi memiliki wewenang maupun hak yang melekat pada jabatan Ketum.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi salah satu poin dalam surat itu.
Tak hanya itu, surat tersebut juga memerintahkan agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Tujuannya untuk membahas lebih lanjut soal pemberhentian dan pengisian posisi dalam struktur organisasi.
Soal keabsahan surat ini, Katib Tajul Mafakhir membenarkannya. Ia menegaskan bahwa surat itu merupakan risalah resmi hasil rapat.
"Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu," katanya singkat.
Artikel Terkait
Powell Dihadang Dakwaan Pidana, Independensi The Fed Diujung Tanduk
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Sambutan Hangat Warga Banjarbaru
Pohon Tumbang Lumpuhkan Layanan KRL Jalur Tanjung Priok
Noah Wyle Persembahkan Golden Globe untuk Istri di Ulang Tahunnya