Klaim PBNU: Status Ketum Dicabut
Sementara itu, PBNU sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Gus Yahya tidak lagi menjadi Ketua Umum, efektif sejak 26 November 2025. Dalam surat edaran yang diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir, disebutkan bahwa Gus Yahya tak lagi memiliki wewenang maupun hak yang melekat pada jabatan Ketum.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi salah satu poin dalam surat itu.
Tak hanya itu, surat tersebut juga memerintahkan agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Tujuannya untuk membahas lebih lanjut soal pemberhentian dan pengisian posisi dalam struktur organisasi.
Soal keabsahan surat ini, Katib Tajul Mafakhir membenarkannya. Ia menegaskan bahwa surat itu merupakan risalah resmi hasil rapat.
"Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu," katanya singkat.
Artikel Terkait
Wamen Investasi: Perizinan Berbelit Sebabkan Indonesia Kehilangan Potensi Investasi Rp1.500 Triliun
Mendag Targetkan Transaksi TEI 2026 Capai USD 17,5 Miliar
Imsak Jakarta Jumat 27 Februari 2025 Pukul 04.33 WIB
Gubernur DKI Targetkan Program LPDP Jakarta Dimulai 2027, Sempat Terhambat Pemotongan DBH