Ruangan sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat baru sepi menjelang subuh, Jumat dini hari. Sidang vonis untuk sembilan terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 itu berlangsung maraton, nyaris dua belas jam lamanya. Dari Kamis sore pukul empat, hingga mata sidang terakhir ditutup sekitar pukul empat pagi.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji memimpin persidangan yang dibagi jadi tiga klaster ini. Masing-masing klaster menangani tiga orang terdakwa.
Klaster pertama digelar sejak Kamis sore. Di sini, vonis dibacakan untuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Edward Corne. Riva dan Maya harus mendekam di penjara selama 9 tahun. Edward dapat hukuman lebih berat, 10 tahun. Tak cuma itu, mereka juga wajib membayar denda Rp1 miliar. Kalau tak bisa, harus siap-siap menggantinya dengan 190 hari kurungan.
Lima jam kemudian, sekitar pukul sembilan malam, giliran klaster kedua. Sorotan beralih ke tiga nama lain: Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI), dan Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI). Vonisnya? Yoki dan Sani dihukum 9 tahun penjara. Agus, seperti Edward di klaster sebelumnya, mendapat 10 tahun. Ketiganya pun dikenai denda yang sama, Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Artikel Terkait
Ibu dan Anak Tewas Mati Lemas Akibat Zat Kimia di Kolam Bekas Asrama Polisi Jombang
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan SMS E-Tilang Palsu
Persib dan Borneo Menang Besar, Persita Tersungkur di Pekan ke-23 BRI Liga 1
BMKG Waspadakan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Jawa hingga NTT Akibat Dua Siklon