Sidang Maraton 12 Jam, 9 Eks Petinggi Pertamina dan Mitra Divonis 9-15 Tahun Penjara

- Jumat, 27 Februari 2026 | 05:45 WIB
Sidang Maraton 12 Jam, 9 Eks Petinggi Pertamina dan Mitra Divonis 9-15 Tahun Penjara

Ruangan sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat baru sepi menjelang subuh, Jumat dini hari. Sidang vonis untuk sembilan terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 itu berlangsung maraton, nyaris dua belas jam lamanya. Dari Kamis sore pukul empat, hingga mata sidang terakhir ditutup sekitar pukul empat pagi.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji memimpin persidangan yang dibagi jadi tiga klaster ini. Masing-masing klaster menangani tiga orang terdakwa.

Klaster pertama digelar sejak Kamis sore. Di sini, vonis dibacakan untuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Edward Corne. Riva dan Maya harus mendekam di penjara selama 9 tahun. Edward dapat hukuman lebih berat, 10 tahun. Tak cuma itu, mereka juga wajib membayar denda Rp1 miliar. Kalau tak bisa, harus siap-siap menggantinya dengan 190 hari kurungan.

Lima jam kemudian, sekitar pukul sembilan malam, giliran klaster kedua. Sorotan beralih ke tiga nama lain: Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI), dan Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI). Vonisnya? Yoki dan Sani dihukum 9 tahun penjara. Agus, seperti Edward di klaster sebelumnya, mendapat 10 tahun. Ketiganya pun dikenai denda yang sama, Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.

Namun begitu, sidang belum usai. Puncak ketegangan justru baru datang di klaster ketiga, yang dimulai lewat tengah malam, pukul dua pagi. Tiga terdakwa terakhir yang diadili adalah pihak dari perusahaan mitra: Muhammad Kerry Andrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa), Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT PMKA), dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN).

Vonisme di sini jauh lebih keras. Kerry, yang disebut-sebut sebagai anak dari figur tertentu, divonis 15 tahun penjara. Gading dan Dimas masing-masing mendapat 14 tahun. Denda Rp1 miliar subsider 190 hari juga tetap berlaku untuk mereka.

Khusus untuk Kerry, ada hukuman tambahan yang fantastis. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jumlah yang sulit dibayangkan itu punya konsekuensi serius: bila tak bisa melunasinya, masa tahanannya akan bertambah lima tahun.

Sidang yang melelahkan itu akhirnya berakhir saat kota masih gelap. Sembilan vonis telah dibacakan, menandai babak baru dari kasus korupsi yang menyedot perhatian publik ini. Kini, tinggal menunggu apakah para terpidana akan menerima atau mengajukan banding.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar