321 WNA Tersangka Judi Online Dipindahkan ke Fasilitas Imigrasi untuk Pemeriksaan Lanjutan

- Minggu, 10 Mei 2026 | 11:45 WIB
321 WNA Tersangka Judi Online Dipindahkan ke Fasilitas Imigrasi untuk Pemeriksaan Lanjutan

Sebanyak 321 warga negara asing yang diduga terlibat dalam sindikat judi online akan dipindahkan dari gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, ke sejumlah fasilitas Imigrasi pada hari ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan lanjutan terkait status keimigrasian para tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (10/5/2026) menyatakan bahwa pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan. “Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Para WNA tersebut akan didistribusikan ke tiga tempat berbeda. Sebanyak 150 orang akan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang sisanya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Pembagian ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penanganan secara terpisah.

Sementara itu, Trunoyudo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang dilakukan secara simultan. Polri, menurutnya, terus menjalin koordinasi erat dengan pihak Imigrasi guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan. “Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak Imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.

Pemindahan ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus judi online yang melibatkan jaringan asing. Pemeriksaan keimigrasian diyakini akan mengungkap lebih banyak informasi terkait aktivitas para WNA tersebut selama berada di Indonesia.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar