Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu, punya kabar yang bikin kita semua merenung. Ternyata, Indonesia sempat melewatkan potensi investasi yang jumlahnya fantastis: Rp1.500 triliun. Angka yang sulit dibayangkan, bukan? Menurutnya, salah satu biang keroknya adalah sistem perizinan yang dulu berbelit-belit dan berlapis-lapis.
Banyak perusahaan yang sudah mengurus izin lewat sistem OSS ternyata cuma mentok di tahap awal. Mereka dapat NIB dan KBLI, lalu berhenti. Padahal, perjalanan untuk benar-benar bisa beroperasi masih panjang sekali.
"Komitmen berinvestasi itu ada, tapi realisasinya nol. Kenapa? Ya, karena belum tereksekusi. Salah satu penyebab utamanya ya di pelayanan perizinan ini," ujar Todotua di kantornya, Kamis lalu.
Dia lantas membandingkan dengan Vietnam. Negeri itu pertumbuhan investasinya luar biasa, salah satunya berkat kemudahan perizinan. Prosesnya sederhana, tidak bertele-tele, sehingga arus modal pun lancar masuk.
"Kalau kita bicara investasi, parameter pembanding kami selalu Vietnam. Head to head," katanya.
Data dari Trading Economics pun membuktikan. Investasi asing langsung (FDI) di Vietnam tumbuh 9% year-on-year pada 2025, mencapai USD27,62 miliar. Itu adalah level tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Nah, poin krusialnya ada di sini. Todotua menekankan bahwa alur perizinan di Vietnam jauh lebih ringkas dan cepat. Hal itu secara langsung memengaruhi kecepatan dan besarnya investasi yang masuk ke negara tersebut.
"Di Vietnam, siklus investasi mungkin cuma sepanjang masa konstruksi. Sedangkan di kita, jujur saja, bisa 4 sampai 5 tahun. Lama sekali. Kontribusi terbesarnya ya lagi-lagi di pelayanan perizinan yang bikin realisasi investasi molor," jelasnya.
Menyikapi hal ini, pemerintah punya rencana. Mereka bertekad memperbaiki sistem perizinan di dalam negeri untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik. Caranya? Dengan mereformasi sistem OSS lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Regulasi yang terbit pertengahan tahun lalu ini punya target jelas: mendongkrak realisasi investasi dengan memberikan kepastian dan kemudahan. Isinya mengatur batas waktu proses hingga memastikan mekanisme satu pintu hanya melalui OSS.
"Intinya, di PP ini ada konsep service level agreement dan fiktif positif. Dunia usaha butuh kepastian, dan itu yang kami berikan," tutup Todotua.
Artikel Terkait
Iran Peringatkan Negara Arab agar Tak Izinkan AS Gunakan Wilayah Mereka untuk Serang Iran
Wamen Haji Instruksikan Petugas Siaga Penuh Sambut Jemaah Gelombang Kedua di Madinah
Perindo Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu Sebelum Tahapan Seleksi Penyelenggara Bergulir
Marc Marquez Juarai Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 Usai Dominasi Penuh dari Start Hingga Finis