Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, angkat bicara soal surat keputusan yang menyatakan dirinya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa surat tersebut tidak sah.
"Pertama-tama, surat itu jelas tidak sah," ujar Gus Yahya kepada para wartawan pada Rabu (26/11/2025). "Coba lihat saja, masih ada watermark bertuliskan 'draf'. Itu kan sudah jelas pertanda."
Ia melanjutkan, bahkan dari segi tanda tangan pun bermasalah. "Kalau di-scan, nanti keluar keterangan bahwa tanda tangan itu tidak sah," sambungnya.
Menurut Gus Yahya, surat itu tidak memenuhi standar administrasi yang berlaku di tubuh PBNU. Aturannya jelas, harus ada tanda tangan dari unsur Syuriah dan Tanfidziyah empat orang penandatangan. "Nah, kenapa tidak sah? Ya karena syarat itu tidak terpenuhi. Sebagai surat edaran, ya tidak bisa diterima," tuturnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti nomor surat yang tercantum. "Nomornya saja tidak dikenal dalam sistem. Makanya surat itu tidak bisa dapat stempel digital. Kalau dicek di link bawah surat, bakal ketahuan nomornya fiktif," papar Gus Yahya.
"Intinya, surat itu tidak memenuhi ketentuan. Tidak sah, dan mustahil bisa dijadikan dokumen resmi," tegasnya.
Artikel Terkait
Wamen Investasi: Perizinan Berbelit Sebabkan Indonesia Kehilangan Potensi Investasi Rp1.500 Triliun
Mendag Targetkan Transaksi TEI 2026 Capai USD 17,5 Miliar
Imsak Jakarta Jumat 27 Februari 2025 Pukul 04.33 WIB
Gubernur DKI Targetkan Program LPDP Jakarta Dimulai 2027, Sempat Terhambat Pemotongan DBH