Prof. Dr. Jaeni, S.Sn., M.Si.: Memajukan Budaya Lewat CSR Karsa Budaya Prima
Indonesia punya kekayaan budaya yang begitu beragam, hampir tak tertandingi. Setiap jengkal tanah air ini punya cerita, punya ekspresi khas yang menjadi identitas sekaligus kearifan lokal masyarakatnya. Tapi zaman terus berubah. Derasnya arus modernisasi dan globalisasi kerap menggerus perlahan-lahan warisan leluhur yang seharusnya tetap lestari. Di sinilah peran perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility atau CSR menjadi kian penting. Bukan sekadar tanggung jawab, melainkan peluang strategis untuk ikut membangun ekosistem kebudayaan yang tangguh.
Sebagai landasan hukum, UU Pemajuan Kebudayaan Tahun 2017 telah menetapkan sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan disingkat OPK. Di dalamnya tercakup Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, dan Olahraga Tradisional. Semuanya adalah amanat negara untuk dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan. Tapi pertanyaannya, mana yang bisa diambil oleh perusahaan lewat program CSR mereka?
Sebenarnya, semua objek budaya itu penting. Tapi perusahaan tentu perlu punya strategi. Mereka bisa memilih prioritas berdasarkan potensi pemberdayaan ekonomi, dampak sosial, dan tentu saja relevansinya dengan komunitas di sekitar lokasi operasi. Ambil contoh Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, dan Seni lokal. Ketiganya punya peluang besar untuk dikembangkan jadi usaha mikro atau festival seni yang mendatangkan dampak ekonomi nyata. Dengan begitu, budaya tak cuma jadi kenangan, tapi juga sumber nafkah.
Di sisi lain, upaya seperti inventarisasi Tradisi Lisan dan digitalisasi Manuskrip juga tak kalah genting. Ini soal menyelamatkan warisan yang hampir punah. Bayangkan naskah Babad Padjadjaran yang memuat kisah asal-usul Subang dan tokoh Subang Larang. Kalau tidak didokumentasikan dengan baik, bisa-bisa generasi mendatang tak lagi mengenalnya. Ini investasi jangka panjang untuk menjaga ingatan kolektif bangsa.
Lalu ada juga Adat Istiadat, Ritus, Permainan Rakyat, dan Olahraga Tradisional. Semua ini bukan sekadar ritual, melainkan perekat sosial yang hidup. Perusahaan bisa ambil bagian dengan mendukung festival budaya, membuat dokumenter, atau memfasilitasi regenerasi pelaku budaya. Begitu pula Bahasa Daerah jangan sampai hilang penuturnya. Ia adalah jendela pengetahuan dan ekspresi yang tak tergantikan.
Dalam kerangka UU Pemajuan Kebudayaan, peran perusahaan sangat relevan untuk memperkuat empat pilar utama: Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah, akademisi, dan komunitas budaya akan menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan berkelanjutan. CSR budaya tak lagi sekadar acara seremonial, melainkan investasi strategis yang menjaga kebudayaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Lewat program CSR Karsa Budaya Prima, transformasi kebudayaan bisa diwujudkan. Dari warisan jadi keberdayaan. Dari tradisi melahirkan inovasi. Dari identitas tumbuh daya saing. Kebudayaan yang berkelanjutan bukan cuma melestarikan masa lalu, tapi juga menciptakan masa depan yang lebih bermartabat bagi Indonesia.
") Disampaikan pada Sewindu CSR Indonesia Award 2025, sebagai Keynote Speaker Semarang, 24 November 2025
Artikel Terkait
Pemerintah Pacu Biodiesel B50 dan E20 untuk Kurangi Ketergantungan Impor Energi
Pemerintah Bentuk Satgas dan Perluas Makkah Route untuk Antisipasi Jamaah Haji Ilegal
Israel dan Lebanon Sepakati Gencatan Senjata 10 Hari Setelah Pertempuran Sengit
Gubernur BI Soroti Tiga Pilar Ketahanan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global