Lalu ada juga Adat Istiadat, Ritus, Permainan Rakyat, dan Olahraga Tradisional. Semua ini bukan sekadar ritual, melainkan perekat sosial yang hidup. Perusahaan bisa ambil bagian dengan mendukung festival budaya, membuat dokumenter, atau memfasilitasi regenerasi pelaku budaya. Begitu pula Bahasa Daerah jangan sampai hilang penuturnya. Ia adalah jendela pengetahuan dan ekspresi yang tak tergantikan.
Dalam kerangka UU Pemajuan Kebudayaan, peran perusahaan sangat relevan untuk memperkuat empat pilar utama: Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah, akademisi, dan komunitas budaya akan menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan berkelanjutan. CSR budaya tak lagi sekadar acara seremonial, melainkan investasi strategis yang menjaga kebudayaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Lewat program CSR Karsa Budaya Prima, transformasi kebudayaan bisa diwujudkan. Dari warisan jadi keberdayaan. Dari tradisi melahirkan inovasi. Dari identitas tumbuh daya saing. Kebudayaan yang berkelanjutan bukan cuma melestarikan masa lalu, tapi juga menciptakan masa depan yang lebih bermartabat bagi Indonesia.
") Disampaikan pada Sewindu CSR Indonesia Award 2025, sebagai Keynote Speaker Semarang, 24 November 2025
Artikel Terkait
OKI Kecam Israel: Pengakuan Somaliland Dinilai Langgar Kedaulatan Somalia
Kekejaman di Clay County: Seorang Pria Tewaskan Enam Orang, Termasuk Anak 7 Tahun
Diskon Pajak Bodong di Jakarta Utara, Skema Korupsi Ternyata Berulang
Doktif Tegas Tolak Ajakan Damai Richard Lee: Ora Sudi!