Karyawan Baru Berhak THR Prorata, Begini Cara Hitungnya

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 19:45 WIB
Karyawan Baru Berhak THR Prorata, Begini Cara Hitungnya

Jakarta sudah memasuki pekan kedua Ramadan. Di tengah hiruk-pikuk persiapan lebaran, satu hal yang paling ditunggu para pekerja adalah kabar soal pencairan Tunjangan Hari Raya. Bagi karyawan baru yang belum genap setahun mengabdi, rasa penasaran itu mungkin lebih besar. Mereka dapat THR, tapi hitungannya beda. Namanya THR prorata.

Lalu, bagaimana sih sebenarnya aturan untuk karyawan baru ini? Intinya, hak mereka tetap dijamin. Hanya saja, jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja. Semakin lama bekerja, tentu semakin besar pula THR yang diterima. Ini sudah diatur hitam di atas putih dalam aturan ketenagakerjaan.

THR Prorata, Buat yang Belum Setahun

Jadi, THR prorata itu tunjangan hari raya yang diberikan secara proporsional. Karyawan dengan masa kerja kurang dari dua belas bulan berhak mendapatkannya. Dasarnya jelas, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016. Di pasal 3 ayat 1 disebutkan, hitungannya disesuaikan dengan lamanya dia bekerja.

Berbeda dengan rekan yang sudah senior dan dapat satu bulan penuh, bagi yang baru, perhitungannya ya dipotong. Wajar saja.

Gimana Cara Ngitungnya?

Sebelum menghitung, pastikan dulu Anda tahu tiga hal: besaran gaji pokok, tunjangan tetap (jika ada), dan berapa bulan sudah bekerja. Rumusnya sederhana: (Masa Kerja / 12) x (Gaji Pokok Tunjangan Tetap).

Mari kita ambil contoh konkret biar lebih jelas.

Kalau Sudah Bekerja 6 Bulan

Misalnya, Anda sudah bekerja selama 6 bulan. Gaji pokok Rp 5 juta per bulan, ditambah tunjangan tetap Rp 1 juta. Maka begini hitungannya:

  • THR Prorata: (6 รท 12) x (Rp5.000.000 Rp1.000.000).
  • Jadi, 0,5 x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar