Jakarta sudah memasuki pekan kedua Ramadan. Di tengah hiruk-pikuk persiapan lebaran, satu hal yang paling ditunggu para pekerja adalah kabar soal pencairan Tunjangan Hari Raya. Bagi karyawan baru yang belum genap setahun mengabdi, rasa penasaran itu mungkin lebih besar. Mereka dapat THR, tapi hitungannya beda. Namanya THR prorata.
Lalu, bagaimana sih sebenarnya aturan untuk karyawan baru ini? Intinya, hak mereka tetap dijamin. Hanya saja, jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja. Semakin lama bekerja, tentu semakin besar pula THR yang diterima. Ini sudah diatur hitam di atas putih dalam aturan ketenagakerjaan.
THR Prorata, Buat yang Belum Setahun
Jadi, THR prorata itu tunjangan hari raya yang diberikan secara proporsional. Karyawan dengan masa kerja kurang dari dua belas bulan berhak mendapatkannya. Dasarnya jelas, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016. Di pasal 3 ayat 1 disebutkan, hitungannya disesuaikan dengan lamanya dia bekerja.
Berbeda dengan rekan yang sudah senior dan dapat satu bulan penuh, bagi yang baru, perhitungannya ya dipotong. Wajar saja.
Gimana Cara Ngitungnya?
Sebelum menghitung, pastikan dulu Anda tahu tiga hal: besaran gaji pokok, tunjangan tetap (jika ada), dan berapa bulan sudah bekerja. Rumusnya sederhana: (Masa Kerja / 12) x (Gaji Pokok Tunjangan Tetap).
Mari kita ambil contoh konkret biar lebih jelas.
Kalau Sudah Bekerja 6 Bulan
Misalnya, Anda sudah bekerja selama 6 bulan. Gaji pokok Rp 5 juta per bulan, ditambah tunjangan tetap Rp 1 juta. Maka begini hitungannya:
- THR Prorata: (6 รท 12) x (Rp5.000.000 Rp1.000.000).
- Jadi, 0,5 x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Peringatkan Dampak Konflik AS-Iran-Israel pada Harga Jelang Ramadan
Brimob Polda Metro Jaya Santuni Anak Yatim dan Bagikan Takjil di Ramadan
KAI Commiter Amankan Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual di KRL Berkat CCTV Canggih
Wapres Gibran Hadiri Puncak Imlek Festival 2577 di Tengah Nuansa Ramadhan