Jakarta sudah memasuki pekan kedua Ramadan. Di tengah hiruk-pikuk persiapan lebaran, satu hal yang paling ditunggu para pekerja adalah kabar soal pencairan Tunjangan Hari Raya. Bagi karyawan baru yang belum genap setahun mengabdi, rasa penasaran itu mungkin lebih besar. Mereka dapat THR, tapi hitungannya beda. Namanya THR prorata.
Lalu, bagaimana sih sebenarnya aturan untuk karyawan baru ini? Intinya, hak mereka tetap dijamin. Hanya saja, jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja. Semakin lama bekerja, tentu semakin besar pula THR yang diterima. Ini sudah diatur hitam di atas putih dalam aturan ketenagakerjaan.
THR Prorata, Buat yang Belum Setahun
Jadi, THR prorata itu tunjangan hari raya yang diberikan secara proporsional. Karyawan dengan masa kerja kurang dari dua belas bulan berhak mendapatkannya. Dasarnya jelas, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016. Di pasal 3 ayat 1 disebutkan, hitungannya disesuaikan dengan lamanya dia bekerja.
Berbeda dengan rekan yang sudah senior dan dapat satu bulan penuh, bagi yang baru, perhitungannya ya dipotong. Wajar saja.
Gimana Cara Ngitungnya?
Sebelum menghitung, pastikan dulu Anda tahu tiga hal: besaran gaji pokok, tunjangan tetap (jika ada), dan berapa bulan sudah bekerja. Rumusnya sederhana: (Masa Kerja / 12) x (Gaji Pokok Tunjangan Tetap).
Mari kita ambil contoh konkret biar lebih jelas.
Kalau Sudah Bekerja 6 Bulan
Misalnya, Anda sudah bekerja selama 6 bulan. Gaji pokok Rp 5 juta per bulan, ditambah tunjangan tetap Rp 1 juta. Maka begini hitungannya:
- THR Prorata: (6 ÷ 12) x (Rp5.000.000 Rp1.000.000).
- Jadi, 0,5 x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.
Hasilnya, THR yang Anda terima adalah tiga juta rupiah.
Bagaimana dengan Masa Kerja 9 Bulan?
Dengan komponen gaji yang sama, tapi masa kerja 9 bulan, perhitungannya berubah.
- THR Prorata: (9 ÷ 12) x (Rp5.000.000 Rp1.000.000).
- Artinya, 0,75 x Rp6.000.000 = Rp4.500.000.
Nah, jumlahnya naik jadi empat setengah juta rupiah. Lumayan, kan?
(Ilustrasi: Seorang pekerja memegang uang. Foto: dok MI)
Jangan Sampai Telat, Aturannya Tegas
Di sisi lain, aturan pembayarannya juga harus diperhatikan. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, batas akhir pembayaran THR adalah H-7 sebelum hari raya. Aturan ini wajib dipatuhi semua perusahaan.
Konsekuensinya bagi yang lalai cukup berat. Perusahaan yang telat membayar bisa kena denda administratif sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Jadi, selain merugikan pekerja, telat bayar juga bikin rugi perusahaan sendiri.
Intinya, THR prorata adalah hak yang wajib diberikan. Bagi Anda karyawan baru, tak perlu ragu menanyakannya. Hitung-hitungannya pun sebenarnya cukup straightforward. Yang penting, pastikan pembayarannya tepat waktu, sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Ditahan, Tersangka Suap Rp1,5 Miliar Terkait Nikel
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Serangan Israel Tewaskan 7 Warga Sipil di Lebanon Selatan Jelang Gencatan Senjata
Pegadaian Beri Tips Investasi Dolar AS untuk Pemula di Tengah Pelemahan Rupiah