Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melihat terbitnya 151 izin usaha tadi sebagai bukti bahwa PP 28/2025 benar-benar memudahkan pelaku industri.
“Salah satu yang menjadi basis pemikiran kami itu arahnya kepada ease of doing business, termasuk PP 28/2025 tersebut,”
kata Agus.
Tak hanya itu, Kementerian Perindustrian juga terus melakukan reformasi kebijakan untuk menyederhanakan perizinan, salah satunya lewat revisi aturan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Jadi, kami juga sudah reformasi, mengeluarkan permenperin yang baru, seperti reformasi yang sudah kami tanda tangani berkaitan dengan TKDN,”
tuturnya.
Harapannya, dengan sederet deregulasi ini, pelaku usaha bisa makin percaya diri mengembangkan bisnis di tanah air.
Artikel Terkait
Bobotoh Kepincut Kapten Persija, Rizky Ridho Jadi Rebutan Jelang Duel Klasik
OKI Kecam Israel: Pengakuan Somaliland Dinilai Langgar Kedaulatan Somalia
Kekejaman di Clay County: Seorang Pria Tewaskan Enam Orang, Termasuk Anak 7 Tahun
Diskon Pajak Bodong di Jakarta Utara, Skema Korupsi Ternyata Berulang