Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melihat terbitnya 151 izin usaha tadi sebagai bukti bahwa PP 28/2025 benar-benar memudahkan pelaku industri.
“Salah satu yang menjadi basis pemikiran kami itu arahnya kepada ease of doing business, termasuk PP 28/2025 tersebut,”
kata Agus.
Tak hanya itu, Kementerian Perindustrian juga terus melakukan reformasi kebijakan untuk menyederhanakan perizinan, salah satunya lewat revisi aturan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Jadi, kami juga sudah reformasi, mengeluarkan permenperin yang baru, seperti reformasi yang sudah kami tanda tangani berkaitan dengan TKDN,”
tuturnya.
Harapannya, dengan sederet deregulasi ini, pelaku usaha bisa makin percaya diri mengembangkan bisnis di tanah air.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Gratiskan Transportasi Umum Saat Lebaran 2026
Politisi PDIP Kritik Nepotisme, Nilai Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Lemah
Rekomendasi Tempat Buka Puasa di Jakarta untuk Ramadan 2026
Kemlu Ungkap 4.882 WNI di Kamboja Ingin Pulang, Mayoritas Bekerja di Sektor Online Scam