Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melihat terbitnya 151 izin usaha tadi sebagai bukti bahwa PP 28/2025 benar-benar memudahkan pelaku industri.
“Salah satu yang menjadi basis pemikiran kami itu arahnya kepada ease of doing business, termasuk PP 28/2025 tersebut,”
kata Agus.
Tak hanya itu, Kementerian Perindustrian juga terus melakukan reformasi kebijakan untuk menyederhanakan perizinan, salah satunya lewat revisi aturan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Jadi, kami juga sudah reformasi, mengeluarkan permenperin yang baru, seperti reformasi yang sudah kami tanda tangani berkaitan dengan TKDN,”
tuturnya.
Harapannya, dengan sederet deregulasi ini, pelaku usaha bisa makin percaya diri mengembangkan bisnis di tanah air.
Artikel Terkait
Purbaya Soroti Saham Gorengan di Balik IHSG Tembus 8.602
Harta Karun 10 Kg Emas Terungkap dari Loker Eks Perdana Menteri Bangladesh
Dahlia Poland dan Fandy Christian Ungkap Hubungan Harmonis Pasca-Perceraian
Gus Yahya Tegas: Polemik Pemberhentian Harus Berakhir, NU Tak Boleh Terganggu