Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melihat terbitnya 151 izin usaha tadi sebagai bukti bahwa PP 28/2025 benar-benar memudahkan pelaku industri.
“Salah satu yang menjadi basis pemikiran kami itu arahnya kepada ease of doing business, termasuk PP 28/2025 tersebut,”
kata Agus.
Tak hanya itu, Kementerian Perindustrian juga terus melakukan reformasi kebijakan untuk menyederhanakan perizinan, salah satunya lewat revisi aturan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Jadi, kami juga sudah reformasi, mengeluarkan permenperin yang baru, seperti reformasi yang sudah kami tanda tangani berkaitan dengan TKDN,”
tuturnya.
Harapannya, dengan sederet deregulasi ini, pelaku usaha bisa makin percaya diri mengembangkan bisnis di tanah air.
Artikel Terkait
Kemlu Ungkap 4.882 WNI di Kamboja Ingin Pulang, Mayoritas Bekerja di Sektor Online Scam
Kemenkes Waspadai 8.224 Kasus Suspek Campak hingga Pekan Ketujuh 2026
CSIS Soroti Dampak Terbatas Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Hanya 2% Ekspor Terfasilitasi
Kemenhaj: 162 Ribu Dokumen Haji Diproses, Target Selesai Awal Maret