Mendapat laporan, Pengawas Ketenagakerjaan dari pusat dan provinsi langsung bergerak cepat. Mereka melakukan pemeriksaan mendalam, menerbitkan nota pemeriksaan, dan memaksa perusahaan itu menghentikan sementara seluruh aktivitas TKA-nya sampai izin resmi keluar. Tak cuma itu, perusahaan tersebut juga harus merogoh kocek cukup dalam: denda sebesar Rp588 juta, yang konon sudah disetor ke kas negara.
"Ini salah satu contoh. Dan sebagai catatan, dalam empat bulan terakhir terdapat 18 aduan terkait pelanggaran penggunaan TKA, dengan total denda lebih dari Rp7 miliar," ucap Menaker.
Masih dari Jawa Barat, ada lagi kasus lain yang tak kalah serius. Sebuah perusahaan ternyata tidak mengikutsertakan 220 pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Lagi-lagi, Tim Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah turun tangan, berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya, perusahaan tersebut akhirnya mendaftarkan seluruh pekerjanya dan melunasi semua iuran yang tertunggak.
"Sebagai catatan, dalam enam bulan terakhir Kemnaker menerima 128 aduan terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja dengan total tunggakan mencapai Rp36,59 miliar," tegasnya.
Menurut Menaker, kehadiran kanal Lapor Menaker ini merupakan instrumen kunci untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan K3 di seluruh Indonesia. Ia menegaskan keseriusannya dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Kita serius menindaklanjuti setiap laporan. Kami mengajak para pekerja maupun masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran norma kerja dan K3 untuk melapor melalui kanal Lapor Menaker," pungkasnya.
Reporter: Febrina Ratna Iskana
Artikel Terkait
Bank Mandiri Gelar Sosialisasi Kredit Perumahan, Dukung 3 Juta Rumah dan UMKM
Kemang Kebanjiran Lagi, Pemerintah Gencar Normalisasi Kali Krukut hingga Ciliwung
Pemprov DKI Siapkan Rp232 Miliar untuk Lanjutkan Normalisasi Ciliwung
iNews Gelar Anugerah Penggerak Nusantara, Apresiasi 27 Pilar Pembangunan