Adly Fairuz Digugat Rp 5 Miliar Gagal Bayar Janji Masuk Akpol

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:00 WIB
Adly Fairuz Digugat Rp 5 Miliar Gagal Bayar Janji Masuk Akpol

Aktor Adly Fairuz harus berhadapan dengan meja hijau. Ia digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Masalahnya berkisar pada pengembalian dana untuk pengurusan masuk Akademi Kepolisian.

Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, menjelaskan bahwa kliennya merasa dikhianati. Adly disebut gagal memenuhi janji untuk memasukkan seorang anak ke Akpol. Alhasil, muncul janji lain: mengembalikan seluruh biaya yang sudah dikeluarkan.

“Adly Fairuz menyanggupi untuk mengganti semua. Tapi saya tidak terima begitu saja,” ujar Farly.

Ia melanjutkan, “Saya bilang kalau memang mau dikembalikan harus ada hitung-hitungannya, ada jaminannya, terus jangka waktunya berapa lama.”

Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat lalu.

Untuk mengikat, kesepakatan itu lalu dituangkan dalam akta notaris. Isinya, dana akan dikembalikan secara bertahap dengan cicilan bulanan Rp 500 juta.

“Isinya tiap bulan 500, 500, 500, dengan batas terakhir itu 15 September harus sudah lunas semua Rp 3,65 Miliar,” jelas Farly.

Tak cuma pokok utang, perjanjian itu juga mencantumkan kompensasi tambahan sebesar 15 persen dari total nilai tersebut. Sayangnya, komitmen itu tinggal janji di atas kertas.

Dari semua angsuran yang dijanjikan, Adly hanya membayar sekali. Itu pun cuma di bulan Mei.

“Setelah bulan Mei, dia memberi 500 juta, bulan Juni dia sudah enggak bayar lagi sampai September,” ungkap Farly dengan nada kesal.

Karena tak ada lagi pembayaran setelah tenggat waktu, Farly akhirnya mengambil langkah hukum. “Makanya karena namanya atas nama saya, saya gugatlah secara perdata,” tandasnya.

Cerita ini sebenarnya sudah berlangsung sejak awal 2023. Saat itu, seorang bernama Abdul Hadi dikenalkan pada Adly Fairuz melalui perantara. Adly diklaim punya akses untuk meloloskan anak Abdul Hadi ke Akpol.

Percaya pada janji itu, korban pun menyetorkan uang tidak sedikit: total Rp 3,65 miliar. Kenyataannya, upaya masuk Akpol gagal dua kali berturut-turut pada 2023 dan 2024.

Menghadapi kegagalan, pihak Adly kemudian menandatangani akta notaris di tahun 2025 yang berisi janji pengembalian dana. Tapi lagi-lagi, realitanya berbeda. Hanya Rp 500 juta yang cair, selebihnya mandek.

Frustasi, Abdul Hadi akhirnya melayangkan gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.

Di sisi lain, kasus ini ternyata tak cuma berjalan di ranah perdata. Laporan pidana juga sudah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Sampai berita ini ditulis, pihak Adly Fairuz masih bungkam. Belum ada pernyataan resmi sama sekali menanggapi gugatan wanprestasi yang menjeratnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar