Aktor Adly Fairuz harus berhadapan dengan meja hijau. Ia digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Masalahnya berkisar pada pengembalian dana untuk pengurusan masuk Akademi Kepolisian.
Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, menjelaskan bahwa kliennya merasa dikhianati. Adly disebut gagal memenuhi janji untuk memasukkan seorang anak ke Akpol. Alhasil, muncul janji lain: mengembalikan seluruh biaya yang sudah dikeluarkan.
“Adly Fairuz menyanggupi untuk mengganti semua. Tapi saya tidak terima begitu saja,” ujar Farly.
Ia melanjutkan, “Saya bilang kalau memang mau dikembalikan harus ada hitung-hitungannya, ada jaminannya, terus jangka waktunya berapa lama.”
Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Untuk mengikat, kesepakatan itu lalu dituangkan dalam akta notaris. Isinya, dana akan dikembalikan secara bertahap dengan cicilan bulanan Rp 500 juta.
“Isinya tiap bulan 500, 500, 500, dengan batas terakhir itu 15 September harus sudah lunas semua Rp 3,65 Miliar,” jelas Farly.
Tak cuma pokok utang, perjanjian itu juga mencantumkan kompensasi tambahan sebesar 15 persen dari total nilai tersebut. Sayangnya, komitmen itu tinggal janji di atas kertas.
Dari semua angsuran yang dijanjikan, Adly hanya membayar sekali. Itu pun cuma di bulan Mei.
Artikel Terkait
Departemen Keuangan Siap Ganti Rugi Tarif Trump, Tapi Prosesnya Bisa Tahan Bertahun-tahun
JPMorgan Siap Hidupkan Kembali Kantor Caracas, Menyambut Era Baru Minyak Venezuela
Anggaran Aceh Tak Dipangkas, Prabowo Beri Lampu Hijau di Tengah Bencana
Medvedev Peringatkan Eropa dengan Video Serangan Rudal Hipersonik ke Ukraina