“Setelah bulan Mei, dia memberi 500 juta, bulan Juni dia sudah enggak bayar lagi sampai September,” ungkap Farly dengan nada kesal.
Karena tak ada lagi pembayaran setelah tenggat waktu, Farly akhirnya mengambil langkah hukum. “Makanya karena namanya atas nama saya, saya gugatlah secara perdata,” tandasnya.
Cerita ini sebenarnya sudah berlangsung sejak awal 2023. Saat itu, seorang bernama Abdul Hadi dikenalkan pada Adly Fairuz melalui perantara. Adly diklaim punya akses untuk meloloskan anak Abdul Hadi ke Akpol.
Percaya pada janji itu, korban pun menyetorkan uang tidak sedikit: total Rp 3,65 miliar. Kenyataannya, upaya masuk Akpol gagal dua kali berturut-turut pada 2023 dan 2024.
Menghadapi kegagalan, pihak Adly kemudian menandatangani akta notaris di tahun 2025 yang berisi janji pengembalian dana. Tapi lagi-lagi, realitanya berbeda. Hanya Rp 500 juta yang cair, selebihnya mandek.
Frustasi, Abdul Hadi akhirnya melayangkan gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Di sisi lain, kasus ini ternyata tak cuma berjalan di ranah perdata. Laporan pidana juga sudah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Sampai berita ini ditulis, pihak Adly Fairuz masih bungkam. Belum ada pernyataan resmi sama sekali menanggapi gugatan wanprestasi yang menjeratnya.
Artikel Terkait
Intelijen Korsel: Kim Jong Un Beri Jabatan Strategis Rudal kepada Putrinya yang Berusia 13 Tahun
Wamen Investasi: Perizinan Berbelit Sebabkan Indonesia Kehilangan Potensi Investasi Rp1.500 Triliun
Mendag Targetkan Transaksi TEI 2026 Capai USD 17,5 Miliar
Imsak Jakarta Jumat 27 Februari 2025 Pukul 04.33 WIB