Di luar penegakan hukum, Singgih mengingatkan negara untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada anak-anak korban, mencakup aspek psikologis, sosial, dan hukum. Dia juga mengusulkan publikasi data kasus penculikan anak secara berkala untuk memastikan akuntabilitas dan meningkatkan kewaspadaan publik.
“Komisi VIII siap mengawal langkah ini, termasuk memastikan anggaran pemulihan korban serta penguatan lembaga perlindungan anak. Tim khusus nantinya juga harus menghasilkan rekomendasi kebijakan jangka panjang agar kejahatan serupa dapat dicegah sejak hulu,” paparnya.
Usulan ini mengemuka seiring meningkatnya laporan kasus penculikan dan perdagangan anak. Yang teranyar, seorang anak berinisial Bilqis (4) dilaporkan hilang di Makassar, Sulawesi Selatan, dan baru ditemukan empat hari kemudian di Jambi.
Data Pusat Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mengonfirmasi tren mengkhawatirkan ini. Catatan periode Januari hingga 12 November 2025 mencatat 221 korban penculikan di Indonesia.
Secara demografis, mayoritas korban justru berasal dari kelompok usia di atas 51 tahun, dengan 82 kasus. Sementara korban di bawah usia 20 tahun tercatat sebanyak 50 kasus.
Artikel Terkait
Gunungan Sampah Bantargebang Bakal Disulap Jadi Harta Karun Energi
Nomade Coffee Truck Hijrah ke Pejaten Usai Kalah Saing di Thamrin
Pramono Anung Tegaskan UMP Jakarta 2026 Tak Berubah, Usulan KSPI Ditolak
Bantuan 10 Ton MNC Peduli Sampai di Aceh Tamiang, Warga Banjir Bandang Tersenyum Kembali