JAKARTA – Menyusul temuan pencemaran di Sungai Cisadane, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersiap mengajukan gugatan perdata. Namun, langkah hukum itu masih menunggu satu hal krusial: hasil uji laboratorium dari sampel pestisida yang mencemari aliran sungai.
“Kami masih menunggu hasil lab yang terkait dengan pestisida,” ujar Hanif, Rabu (25/2/2026) lalu.
Dia menjelaskan, pengujian sampel pestisida ini berada di bawah otoritas Kementerian Pertanian. Laboratoriumnya pun khusus, bukan sembarang tempat.
Menurut Hanif, sebenarnya hasil lab itu dijadwalkan terbit hari itu juga. Tapi hingga jumpa pers usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Balai Kartini, Jakarta, dokumen itu belum sampai ke tangannya. “Mungkin hari ini kita akan tanyakan apakah sudah keluar itu,” sambungnya.
Artikel Terkait
Mobil Listrik Tabrak Separator Busway, Lalu Lintas Slipi Macet hingga Tomang
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp17,13 Triliun hingga Maret 2026
Progres Sekolah Rakyat Surabaya Capai 45%, Ditargetkan Rampung Sebelum Juni 2026
Iran Ancam Tutup Selat Bab al-Mandeb Balas Blokade AS di Hormuz