JAKARTA – Menyusul temuan pencemaran di Sungai Cisadane, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersiap mengajukan gugatan perdata. Namun, langkah hukum itu masih menunggu satu hal krusial: hasil uji laboratorium dari sampel pestisida yang mencemari aliran sungai.
“Kami masih menunggu hasil lab yang terkait dengan pestisida,” ujar Hanif, Rabu (25/2/2026) lalu.
Dia menjelaskan, pengujian sampel pestisida ini berada di bawah otoritas Kementerian Pertanian. Laboratoriumnya pun khusus, bukan sembarang tempat.
Menurut Hanif, sebenarnya hasil lab itu dijadwalkan terbit hari itu juga. Tapi hingga jumpa pers usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Balai Kartini, Jakarta, dokumen itu belum sampai ke tangannya. “Mungkin hari ini kita akan tanyakan apakah sudah keluar itu,” sambungnya.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Jaringan SMS Phishing e-Tilang Palsu yang Dikendalikan dari China
Enam Jenis Teh yang Bisa Dukung Program Diet Saat Ramadan
Harga Cabai Rawit Merah Mulai Turun Usai Cuaca Membaik dan Panen Meningkat
BNI Agen46 Bawa Layanan Perbankan Langsung ke Warga Pulau Lembeh