JAKARTA – Menyusul temuan pencemaran di Sungai Cisadane, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersiap mengajukan gugatan perdata. Namun, langkah hukum itu masih menunggu satu hal krusial: hasil uji laboratorium dari sampel pestisida yang mencemari aliran sungai.
“Kami masih menunggu hasil lab yang terkait dengan pestisida,” ujar Hanif, Rabu (25/2/2026) lalu.
Dia menjelaskan, pengujian sampel pestisida ini berada di bawah otoritas Kementerian Pertanian. Laboratoriumnya pun khusus, bukan sembarang tempat.
Menurut Hanif, sebenarnya hasil lab itu dijadwalkan terbit hari itu juga. Tapi hingga jumpa pers usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Balai Kartini, Jakarta, dokumen itu belum sampai ke tangannya. “Mungkin hari ini kita akan tanyakan apakah sudah keluar itu,” sambungnya.
Begitu hasilnya keluar, timnya akan segera memasukkannya sebagai komponen penting dalam pemodelan dampak pencemaran. Barulah kemudian proses hukum benar-benar dimulai.
“Dan ini kita akan langsungkan, lakukan gugatan perdata ya pada kasus Cisadane maupun Vopak,” tegasnya.
Kasus Vopak yang dia singgung merujuk pada insiden gas oranye di Cilegon. Jadi, rencananya ada dua gugatan perdata yang akan dikejar secara paralel: pencemaran pestisida di Cisadane dan kasus gas oranye Vopak. Semuanya bergantung pada data final dari laboratorium.
Artikel Terkait
Ekonom: Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kokoh, Masyarakat Tak Perlu Khawatir Berlebihan
Kawasan Senayan Macet Akibat Enam Acara Besar Sepanjang Akhir Pekan
Menkeu Berjanji Beban Pedagang Tahu Tempe Segera Mereda Usai Rupiah Terperosok
Erick Thohir Apresiasi Kemenangan Bersejarah Timnas atas Oman, Ingatkan Fokus ke Laga Lawan Mozambik