Kehidupan seorang perempuan muda di Depok berubah drastis akibat kekerasan yang diterimanya. AA, baru berusia 19 tahun, harus menjalani operasi mata setelah dianiaya oleh suaminya sendiri, RA (20). Kabar buruk ini langsung menyebar dan memicu kemarahan di media sosial.
Dalam beberapa unggahan yang beredar, disebutkan bahwa korban berisiko mengalami buta permanen. Mata kirinya menjadi sasaran utama amukan pelaku. Dari foto yang tersebar, jelas terlihat lebam parah dan luka di sekitar pelipis kirinya. Tak terima, keluarga korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Menanggapi kasus ini, Pemerintah Kota Depok langsung turun tangan. Mereka tak hanya menanggung seluruh biaya pengobatan AA, tapi juga menyiapkan pendampingan psikologis untuk korban dan keluarganya.
“Sesuai arahan Wali Kota, semua pembiayaan kami tanggung,” jelas Nessi Annisa Handari, Kepala Dinas DP3AP2KB Depok.
“Kolaborasi dengan Dinsos dan Dinkes sudah kami lakukan, semua persyaratan selesai.”
Nessi menegaskan, pendampingan yang diberikan akan menyeluruh. UPTD PPA siap mendampingi secara psikologis maupun hukum, terutama jika keluarga korban membutuhkannya. Kabar baiknya, kondisi AA dikabarkan mulai membaik.
“Alhamdulillah, kondisinya berangsur pulih pasca operasi. Insya Allah hari ini bisa pulang,” tambah Nessi. “Kita doakan yang terbaik.”
Di sisi lain, proses hukum terus berjalan. Polisi telah menetapkan RA sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan KDRT, yang ancaman hukumannya bisa mencapai sepuluh tahun penjara. Sebuah hukuman yang diharapkan bisa memberi keadilan bagi AA.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Percepat Pendataan untuk Bantuan Rumah Korban Bencana
Ketua Fraksi PKB MPR: PBI-JK Adalah Amanat Konstitusi, Implementasi Perlu Diperbaiki
PPP Targetkan Kembali Raih 39 Kursi DPR di Pemilu 2029
Persiapan Asuransi Perjalanan Jadi Kunci Antisipasi Risiko Libur Panjang Imlek