Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1) lalu, suasana tegang terasa. Jaksa Penuntut Umum dengan tegas meminta majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh tim hukum Nadiem Anwar Makarim. Permintaan ini disampaikan dalam sidang tanggapan eksepsi untuk perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang sedang hangat dibicarakan publik.
Bagi JPU, surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya dinilai sudah sangat solid. Mereka meyakini dokumen itu disusun secara cermat, lengkap, dan memenuhi semua ketentuan hukum, tepatnya Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. Karena itu, keberatan dari pihak terdakwa dianggap tak punya dasar kuat.
“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata JPU dengan suara lantang.
“Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini,” sambungnya, menegaskan posisi mereka.
Nadiem sendiri didakwa telah memperkaya diri dan pihak lain dengan nilai yang sungguh fantastis: Rp809,6 miliar. Angka sebesar itu tercantum dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Senin 5 Januari 2026. Kerugian negaranya bahkan jauh lebih besar lagi.
Artikel Terkait
RSHS Tegaskan Super Flu di Bandung Bukan Istilah Medis, Masyarakat Diminta Tenang
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
Aam Sapulete Bantah Keras: SBY Tak Ada Urusan dengan Isu Ijazah Jokowi
Pemuda Muhammadiyah Tegaskan Tak Terlibat Laporan Hukum ke Pandji Pragiwaksono