Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1) lalu, suasana tegang terasa. Jaksa Penuntut Umum dengan tegas meminta majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh tim hukum Nadiem Anwar Makarim. Permintaan ini disampaikan dalam sidang tanggapan eksepsi untuk perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang sedang hangat dibicarakan publik.
Bagi JPU, surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya dinilai sudah sangat solid. Mereka meyakini dokumen itu disusun secara cermat, lengkap, dan memenuhi semua ketentuan hukum, tepatnya Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. Karena itu, keberatan dari pihak terdakwa dianggap tak punya dasar kuat.
“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata JPU dengan suara lantang.
“Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini,” sambungnya, menegaskan posisi mereka.
Nadiem sendiri didakwa telah memperkaya diri dan pihak lain dengan nilai yang sungguh fantastis: Rp809,6 miliar. Angka sebesar itu tercantum dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Senin 5 Januari 2026. Kerugian negaranya bahkan jauh lebih besar lagi.
Menurut jaksa, aksi Nadiem tidak dilakukan sendirian. Dia diduga berkolaborasi dengan sejumlah pihak, termasuk mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau IBAM, serta dua mantan direktur di kementerian yang sama, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Mereka dituding bekerja sama dalam perbuatan melawan hukum ini.
Tak cuma itu, ada pula 25 orang dan korporasi lain yang disebut-sebut ikut diuntungkan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Skemanya terlihat rumit dan melibatkan banyak pelaku.
Lalu, berapa sebenarnya kerugian yang harus ditanggung negara? Jaksa menghitung totalnya mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua hal. Pertama, kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun lebih. Kedua, pengadaan perangkat lunak CDM senilai Rp621 miliar yang dianggap sama sekali tidak diperlukan dan tak memberi manfaat.
Perhitungan nilai kerugian itu berdasarkan kurs terendah dalam periode Agustus 2020 hingga Desember 2022. Sungguh angka yang sulit dibayangkan.
Atas semua itu, JPU menilai Nadiem telah melanggar UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan 3 yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Intinya, pasal-pasal itu mengatur soal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang akhirnya merugikan keuangan negara, baik yang dilakukan sendiri maupun secara berjamaah. Sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya, dan publik masih menunggu dengan penasaran.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum: Video Maaf Sarwendah Tak Ada Kaitannya dengan Ruben Onsu
Pemkot Makassar Resmi Terima Hibah Lahan 8.188 M² dari PIP untuk Pengembangan Stadion Untia
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,738 Juta per Gram, Buyback Tak Bergerak
Biota Group Matangkan Konsep Umrah Akbar Carter Satu Pesawat Lewat Forum Koordinasi Mitra