Menurut jaksa, aksi Nadiem tidak dilakukan sendirian. Dia diduga berkolaborasi dengan sejumlah pihak, termasuk mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau IBAM, serta dua mantan direktur di kementerian yang sama, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Mereka dituding bekerja sama dalam perbuatan melawan hukum ini.
Tak cuma itu, ada pula 25 orang dan korporasi lain yang disebut-sebut ikut diuntungkan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Skemanya terlihat rumit dan melibatkan banyak pelaku.
Lalu, berapa sebenarnya kerugian yang harus ditanggung negara? Jaksa menghitung totalnya mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua hal. Pertama, kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun lebih. Kedua, pengadaan perangkat lunak CDM senilai Rp621 miliar yang dianggap sama sekali tidak diperlukan dan tak memberi manfaat.
Perhitungan nilai kerugian itu berdasarkan kurs terendah dalam periode Agustus 2020 hingga Desember 2022. Sungguh angka yang sulit dibayangkan.
Atas semua itu, JPU menilai Nadiem telah melanggar UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan 3 yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Intinya, pasal-pasal itu mengatur soal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang akhirnya merugikan keuangan negara, baik yang dilakukan sendiri maupun secara berjamaah. Sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya, dan publik masih menunggu dengan penasaran.
Artikel Terkait
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa untuk Ramadan Tahun Ini
Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Luncurkan Kolom Abu 600 Meter
Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions Usai Ditaklukkan Bodo/Glimt di San Siro
Persebaya Vs PSM Makassar: Duel Sengit Dua Raksasa di Markas Bajul Ijo