Menurut jaksa, aksi Nadiem tidak dilakukan sendirian. Dia diduga berkolaborasi dengan sejumlah pihak, termasuk mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau IBAM, serta dua mantan direktur di kementerian yang sama, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Mereka dituding bekerja sama dalam perbuatan melawan hukum ini.
Tak cuma itu, ada pula 25 orang dan korporasi lain yang disebut-sebut ikut diuntungkan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Skemanya terlihat rumit dan melibatkan banyak pelaku.
Lalu, berapa sebenarnya kerugian yang harus ditanggung negara? Jaksa menghitung totalnya mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua hal. Pertama, kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun lebih. Kedua, pengadaan perangkat lunak CDM senilai Rp621 miliar yang dianggap sama sekali tidak diperlukan dan tak memberi manfaat.
Perhitungan nilai kerugian itu berdasarkan kurs terendah dalam periode Agustus 2020 hingga Desember 2022. Sungguh angka yang sulit dibayangkan.
Atas semua itu, JPU menilai Nadiem telah melanggar UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan 3 yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Intinya, pasal-pasal itu mengatur soal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang akhirnya merugikan keuangan negara, baik yang dilakukan sendiri maupun secara berjamaah. Sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya, dan publik masih menunggu dengan penasaran.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kuasa Hukum Tantang Eggi Sudjana dan Kawan-Kawan Bersaksi di Sidang Ijazah Jokowi
Saat Pejabat Berani Buka Diri, Koruptor Cemas dan Tersipu
Eropa Berang, Hubungan Transatlantik Memasuki Zaman Es