KPK mengundang partisipasi publik untuk mengawal proses hukum ini. "Sidang terbuka untuk umum sebagai wujud transparansi penegakan hukum. Masyarakat dapat mengikuti dan mencermati setiap fakta yang terungkap di persidangan," tambah Budi.
Langkah penahanan terhadap Nurhadi ini dilakukan setelah sebelumnya ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan. "KPK telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap NHD di Lapas Sukamiskin," ungkap Budi Prasetyo pada Senin, 30 Juni 2025.
Penahanan ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus pencucian uang yang diduga melibatkan lingkungan Mahkamah Agung. Saat ini, Nurhadi kembali menjalani proses hukum di balik jeruji besi.
Artikel Terkait
Pemerintah Coret 11.014 Penerima Bansos karena Tidak Tepat Sasaran
Gus Ipul: Wacana Penebalan Bansos 2026 Masih Tahap Pembahasan, Tunggu Keputusan Presiden
AS Pertimbangkan Serangan Terbatas atau Blokade Maritim ke Iran
Bansos Tahap II 2026 Dijadwalkan Cair April, Menjangkau 18 Juta KPM