KPK mengundang partisipasi publik untuk mengawal proses hukum ini. "Sidang terbuka untuk umum sebagai wujud transparansi penegakan hukum. Masyarakat dapat mengikuti dan mencermati setiap fakta yang terungkap di persidangan," tambah Budi.
Langkah penahanan terhadap Nurhadi ini dilakukan setelah sebelumnya ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan. "KPK telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap NHD di Lapas Sukamiskin," ungkap Budi Prasetyo pada Senin, 30 Juni 2025.
Penahanan ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus pencucian uang yang diduga melibatkan lingkungan Mahkamah Agung. Saat ini, Nurhadi kembali menjalani proses hukum di balik jeruji besi.
Artikel Terkait
Amerika Serikat Hibahkan Rp 41,75 Miliar untuk Perencanaan Smart City IKN
Jadwal Imsak dan Salat di Bekasi untuk Jumat, 27 Februari 2026
Imsak Depok Hari Ini Pukul 04.33 WIB, Subuh 04.43 WIB
Garuda Indonesia Fokus Optimalisasi Kinerja Usai Penguatan Fondasi