KPK mengundang partisipasi publik untuk mengawal proses hukum ini. "Sidang terbuka untuk umum sebagai wujud transparansi penegakan hukum. Masyarakat dapat mengikuti dan mencermati setiap fakta yang terungkap di persidangan," tambah Budi.
Langkah penahanan terhadap Nurhadi ini dilakukan setelah sebelumnya ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan. "KPK telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap NHD di Lapas Sukamiskin," ungkap Budi Prasetyo pada Senin, 30 Juni 2025.
Penahanan ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus pencucian uang yang diduga melibatkan lingkungan Mahkamah Agung. Saat ini, Nurhadi kembali menjalani proses hukum di balik jeruji besi.
Artikel Terkait
Kilang Balikpapan Berbenah: Rp 123 Triliun untuk Fondasi Energi Nasional
Klok Buka Suara Soal Sakit Hati Jelang Duel Panas Persib vs Persija
Pasien Super Flu Meninggal di RSHS, Komorbid Diduga Jadi Pemicu Utama
Dari Puing Kebakaran ke Pasar Global: Kisah Dewi Aminah Bangun Iswara Food