KPK mengundang partisipasi publik untuk mengawal proses hukum ini. "Sidang terbuka untuk umum sebagai wujud transparansi penegakan hukum. Masyarakat dapat mengikuti dan mencermati setiap fakta yang terungkap di persidangan," tambah Budi.
Langkah penahanan terhadap Nurhadi ini dilakukan setelah sebelumnya ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan. "KPK telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap NHD di Lapas Sukamiskin," ungkap Budi Prasetyo pada Senin, 30 Juni 2025.
Penahanan ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus pencucian uang yang diduga melibatkan lingkungan Mahkamah Agung. Saat ini, Nurhadi kembali menjalani proses hukum di balik jeruji besi.
Artikel Terkait
Mendag Targetkan Transaksi TEI 2026 Capai USD 17,5 Miliar
Imsak Jakarta Jumat 27 Februari 2025 Pukul 04.33 WIB
Gubernur DKI Targetkan Program LPDP Jakarta Dimulai 2027, Sempat Terhambat Pemotongan DBH
Pemprov DKI Wajibkan Warga Lapor Sebelum Mudik Lebaran 2026