Jakarta - Sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat dakwaan secara resmi dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 18 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses pembacaan dakwaan akan disampaikan secara lengkap di hadapan terdakwa dan majelis hakim. "JPU KPK akan membacakan surat dakwaan yang memuat rincian tindak pidana, kronologi waktu, serta tempat kejadian perkara," jelas Budi Prasetyo.
Menurut informasi yang dirilis KPK, proses penyidikan untuk perkara ini telah dinyatakan rampung. Langkah-langkah pembuktian, termasuk penyitaan aset, telah dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Artikel Terkait
Pemerintah Coret 11.014 Penerima Bansos karena Tidak Tepat Sasaran
Gus Ipul: Wacana Penebalan Bansos 2026 Masih Tahap Pembahasan, Tunggu Keputusan Presiden
AS Pertimbangkan Serangan Terbatas atau Blokade Maritim ke Iran
Bansos Tahap II 2026 Dijadwalkan Cair April, Menjangkau 18 Juta KPM