Jakarta - Sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat dakwaan secara resmi dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 18 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses pembacaan dakwaan akan disampaikan secara lengkap di hadapan terdakwa dan majelis hakim. "JPU KPK akan membacakan surat dakwaan yang memuat rincian tindak pidana, kronologi waktu, serta tempat kejadian perkara," jelas Budi Prasetyo.
Menurut informasi yang dirilis KPK, proses penyidikan untuk perkara ini telah dinyatakan rampung. Langkah-langkah pembuktian, termasuk penyitaan aset, telah dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Artikel Terkait
Amerika Serikat Hibahkan Rp 41,75 Miliar untuk Perencanaan Smart City IKN
Jadwal Imsak dan Salat di Bekasi untuk Jumat, 27 Februari 2026
Imsak Depok Hari Ini Pukul 04.33 WIB, Subuh 04.43 WIB
Garuda Indonesia Fokus Optimalisasi Kinerja Usai Penguatan Fondasi