Di ruang sidang yang hening, suara Hakim Mulyono memecah kesunyian. Ia menyatakan pendapat berbeda dissenting opinion saat majelis merumuskan vonis untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Intinya, ia punya keraguan besar. Bukan cuma soal prosedur, tapi juga jumlah dan kualitas hitungan kerugian keuangan negara yang diajukan dalam perkara ini.
“Dari pengamatan hakim, termasuk keterangan saksi ahli dan dokumen bukti di persidangan, kami meragukan prosedur serta kualitas hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus tata kelola perminyakan ini,” ujar Mulyono dengan tegas, membacakan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat lalu.
Ia lalu melanjutkan, menekankan kompleksitas perkara. “Ini menyangkut bisnis perdagangan internasional, yang rumit, sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum para terdakwa.”
Bagi Mulyono, seseorang hanya bisa dipidana jika unsur melawan hukum itu benar-benar ada dan terbukti ada hubungan batin antara kesalahan pelaku dengan perbuatannya. Ia lantas membawa sebuah analogi yang cukup gamblang tentang kerugian negara.
“Coba bayangkan kerugian negara itu seperti buah yang busuk. Lantas, apakah pohon yang menghasilkannya pasti juga mengandung kebusukan? Tidak selalu. Apakah setiap kerugian BUMN atau negara langsung berarti akibat perbuatan melawan hukum? Belum tentu,” katanya.
Menurutnya, langkah yang paling jelas dan bisa segera dilakukan adalah menilai dulu dengan yakin: benarkah kerugian negara itu benar-benar akibat perbuatan melawan hukum? Ia merasa perlu ada pedoman operasional yang mengikat, semacam uji berjenjang untuk auditor dan penegak hukum.
“Sebelum membicarakan kerugian, perlu ada sinkronisasi antar undang-undang,” tegasnya.
Di sisi lain, Mulyono juga menyoroti soal keputusan bisnis. Kerugian perusahaan yang muncul dari keputusan bisnis yang wajar, dalam pandangannya, tidak layak dipidanakan. Namun begitu, lain cerita jika ada penyimpangan dan itikad buruk di dalamnya.
“Jadi, kalau kerugian itu wajar dalam bisnis, atau bahkan tidak nyata, jangan dikriminalisasi. Tapi, jika ada penyimpangan penting dan itikad buruk, ya harus tetap ditindak,” paparnya.
Perkara ini sendiri menjerat sembilan orang sebagai terdakwa. Mereka adalah Riva Siahaan (eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional), dan Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga).
Kemudian Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping), serta Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).
Tak hanya dari internal Pertamina, terdakwa juga berasal dari pihak mitra: Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati sebagai Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Artikel Terkait
Akun Instagram Resmi Gedung Putih Era Obama Diretas, Unggah Konten Provokatif Buatan AI
Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numpor Tewaskan Lima Warga Satu Keluarga, Tiga Lainnya Hilang
Ibas Kenang Pesan Mendiang Ryamizard Ryacudu: Jenderal yang Tak Pernah Berhenti Belajar dan Mengabdi
Menhan Sjafrie Pimpin Upacara Pemakaman Militer untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata