Dalam perkembangan terkait, fungsi pengawasan dan pemantauan efektivitas belanja negara kini telah dialihkan. Tanggung jawab ini sekarang berada di bawah Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Purbaya juga membenarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk mengawal langsung proses penyerapan belanja. Pengawasan ini akan dilakukan hingga ke tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam menjalankan tugasnya, Mensesneg akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Kolaborasi ini merupakan bagian dari kerja Kelompok Kerja I (Pokja I) Satgas P2SP.
Penugasan khusus ini termasuk dalam rangka memantau pemanfaatan anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Keputusan ini diambil dalam rapat khusus Presiden yang digelar di Bandara Halim Perdanakusuma, sebelum melakukan kunjungan kerja ke Australia.
"Tim yang dibentuk Kemenko Perekonomian untuk percepatan program pemerintah, salah satunya Pokja I, yang memonitor penyerapan anggaran. Tugas ini memang sudah dialihkan ke sana," jelas Purbaya. "Mereka yang akan menangani tugas Satgas tersebut, sementara saya akan menangani tugas lainnya. Desainnya memang sudah seperti itu."
Artikel Terkait
Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah: Tak Perlu Lagi Rujuk Berjenjang!
Trump Klaim Iran Ingin Berunding dengan AS: Fakta atau Diplomasi?
Gubernur DKI Izinkan Sepatu Roda di Sudirman-Thamrin, Ini Syaratnya
3 Tips Dokter untuk Jaga Kesehatan & Keselamatan Saat Naik Pesawat