Lantas, berapa banyak tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini? Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, sebelumnya telah mengonfirmasi penetapan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan ini, menurutnya, dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan dan memiliki alat bukti yang dianggap cukup dan memadai secara hukum.
Kasus yang menjerat kedelapan tersangka ini adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik. Laporan untuk kasus ini awalnya dilaporkan langsung oleh Ir. Joko Widodo. Delapan nama tersangka tersebut kemudian dibagi oleh penyidik ke dalam dua klaster investigasi yang berbeda untuk memudahkan proses hukum.
Klaster pertama terdiri dari inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga nama, yaitu RS yang diduga kuat adalah Roy Suryo, disusul RHS, dan TT. Pembagian ini menunjukkan kompleksitas dan cakupan dari penyelidikan kasus dugaan fitnah ijazah ini.
Artikel Terkait
Cristiano Ronaldo Pensiun di Arab Saudi? Ini Alasan Lengkap & Alasannya
Gen Z & Milenial Tak Loyal Merek Mobil: Fitur dan Harga Jadi Prioritas
Government Shutdown AS Berakhir: Ribuan PNS Kembali Bekerja, Ini Dampaknya
Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Eksepsi, Nilai BAP Cacat Hukum