MURIANETWORK.COM - Presiden Prabowo Subianto sempat menyebut gerakan 'Indonesia Gelap' dibiayai oleh koruptor.
Adapun hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara penutupan Kongres PSI 2025 di Edutorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025).
"Ternyata memang ini (gerakan Indonesia Gelap) adalah rekayasa ini dibuat-buat. Ini dibayar oleh siapa?"
"Oleh mereka-mereka yang ingin Indonesia selalu gaduh, Indonesia selalu miskin, ya koruptor-koruptor itu yang biayai demo-demo itu," kata Prabowo.
Gerakan 'Indonesia Gelap' merupakan bentuk kritik kepada Pemerintahan Prabowo Subianto dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, terkait segala kebijakan kontroversial yang telah dibuat.
Adapun gerakan ini berawal dari tagar #IndonesiaGelap yang ramai muncul di media sosial X. Nyatanya, tagar tersebut berujung pada aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan mahasiswa di berbagai kota di Indonesia pada 20 Februari 2025 lalu.
Ada beberapa kebijakan yang dikritik oleh mahasiswa dari terkait efisiensi anggaran, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas, hingga soal Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di sisi lain, Prabowo tidak menyertakan bukti apapun saat menyebut gerakan 'Indonesia Gelap' dibiayai oleh koruptor.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid pun meminta Prabowo agar membuktikan pernyataannya itu.
Pasalnya, Usman menganggap pernyataan Prabowo tersebut adalah tuduhan serius dan tak bisa dibuktikan.
Dia pun menantang pihak Istana untuk membuktikan pernyataan Prabowo tersebut.
"Pernyataan Presiden Prabowo di dalam acara PSI tentang tuduhan gerakan Indonesia Gelap didanai koruptor, itu pernyataan yang tidak kredibel, tidak didasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Usman di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, Prabowo menyatakan gerakan Indonesia Gelap dibiayai koruptor hanya berdasarkan proses hukum terhadap seorang tersangka korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yaitu Marcella Santoso.
Adapun Marcella memang pernah meminta maaf karena telah membuat konten terkait gerakan 'Indonesia Gelap'. Hal ini diakuinya setelah ditetapkan menjadi tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi ekspor CPO oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Juni 2025 lalu.
"Dalam kutipan itu sebenarnya tidak jelas, apa yang dimaksud dengan pemberian dana kepada orang-orang dalam gerakan Indonesia Gelap tetapi disimpulkan secara terburu-buru oleh Kejaksaan dan Mabes TNI bahwa seolah-olah gerakan Indonesia Gelap itu adalah gerakan yang tidak murni," ujar dia.
Usman pun menganggap pemerintah telah merendahkan gerakan mahasiswa ketika menyebut 'Indonesia Gelap' didanai koruptor.
"Saya sendiri menantang Mabes TNI dan Istana membuktikan apakah benar Indonesia Gelap itu didanai oleh koruptor, saya kira itu pernyataan yang merendahkan gerakan mahasiswa dan merendahkan gerakan sipil," tutur dia.
Berkaca dari hal ini, apakah Prabowo bisa dipidana karena memberikan tuduhan 'Indonesia Gelap' didanai koruptor tanpa membeberkan bukti-bukti saat menyatakannya?
Jika Dipidana Berujung Pemakzulan
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan jika ada pihak yang melaporkan Prabowo secara pidana buntut dari pernyataannya itu, maka bisa dipastikan akan berujung pemakzulan terhadap Ketua Umum Gerindra tersebut.
Namun, di sisi lain, Abdul Fickar mengatakan, ketika memang ada pihak yang keberatan dengan pernyataan Prabowo tersebut, bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia menegaskan segala sesuatu yang dilakukan Prabowo saat ini adalah atas nama negara karena ada jabatan yang melekat kepadanya, yaitu sebagai Presiden RI.
"Presiden itu semua perbuatannya atas nama negara. Jadi jika masyarakat ada keberatan bisa menuntutnya di pengadilan perdata atau PTUN misalnya."
"Karena jika pidana bisa berujung pemakzulan dan tidak mungkin Presiden bertindak atas nama pribadi," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (22/7/2025).
Di sisi lain, Abdul Fickar turut mengomentari soal pernyataan Prabowo yang menyebut gerakan 'Indonesia Gelap' didanai koruptor.
Dia mengkritik pernyataan tersebut, karena menurutnya, Prabowo justru menganggap masyarakat yang menyampaikan aspirasi kepadanya dianggap lawan politik.
Sebagai pemimpin, kata Abdul Fickar, Prabowo seharusnya menampung aspirasi masyarakat tersebut dan memenuhinya dalam bentuk suatu program.
"Jadi siapapun rakyat yang mengemukakakn itu adalah aspirasi kepada pemimpinnya. Pemimpin wajib menjawab dengan program untuk memenuhi tuntutan rakyatnya."
"Jadi rakyat itu bukan lawan politik, karena ketika seseorang sudah menjadi Presiden maka ia telah menjadi bapak atau orang tua dari rakyatnya," tegas Abdul Fickar.
Dia menyarankan jika memang Prabowo belum bisa menyanggupi tuntutan masyarakat pada tahun ini, maka bisa dijanjikan akan dilaksanakan pada tahun depan atau sepanjang masa jabatannya sebagai Presiden.
"Jika aspirasi itu belum mungkin dijalankan, maka bisa dijawab akan dicatat dan dijadikan program tahun mendatang," pungkasnya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Istilah Serakahnomic Cocok untuk Keluarga Jokowi
Pengamat: Yang Bisikin Presiden Soal Indonesia Gelap Dibiayai Koruptor Itu Intel Gadungan!
Ijazah Jokowi: Kriminalisasi Pengkritik Buktikan Kebenaran? Logika Terbalik di Pusaran Kontroversi!
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI