Praktisi Hukum Soroti Pernyataan Gatot Nurmantyo yang Dinilai Adu Domba Presiden dan Kapolri

- Minggu, 01 Februari 2026 | 07:00 WIB
Praktisi Hukum Soroti Pernyataan Gatot Nurmantyo yang Dinilai Adu Domba Presiden dan Kapolri

MURIANETWORK.COM – Pernyataan terbaru mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menuai kritik tajam. Kali ini, yang menyoroti adalah Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia, atau yang dikenal sebagai Petisi Ahli. Mereka menilai ucapan Gatot sarat dengan muatan politik yang berbahaya, berpotensi mengadu domba antara Kapolri dan Presiden RI.

Tak cuma itu. Menurut mereka, pernyataan itu juga bisa dilihat sebagai upaya sistematis untuk melemahkan institusi Polri secara keseluruhan.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menyampaikan keprihatinan itu lewat keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

"Pernyataan Gatot Nurmantyo juga berpotensi menjadi upaya sistematis melemahkan institusi Polri,"

Narasi yang dibangun Gatot, kata Pitra, sama sekali tidak berdiri di atas kerangka kenegaraan yang sehat. Alih-alih, justru mendorong perpecahan dalam persepsi publik tentang hubungan konstitusional antara Presiden dan Kapolri. Padahal, relasi keduanya sudah jelas di mata hukum.

Di sisi lain, Pitra menekankan posisi Kapolri dalam sistem ketatanegaraan kita. Menurutnya, Kapolri adalah pembantu Presiden. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyebut Polri sebagai alat negara, bukan alat kementerian. Aturan lebih lanjut ada dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Jadi narasi yang seolah-olah mempertentangkan Presiden dan Kapolri merupakan bentuk distorsi konstitusional. Ini menyesatkan publik dan jelas mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang sah,"

Petisi Ahli pun menegaskan soal tanggung jawab moral seorang tokoh publik, apalagi yang pernah menduduki jabatan strategis. Mereka diharapkan menjaga narasi publik agar tidak memecah belah institusi negara yang sudah berdiri.

Meski begitu, Pitra mengingatkan bahwa kritik terhadap Polri sebenarnya sah-sah saja. Asalkan dilakukan secara objektif, proporsional, dan tentu saja, berbasis fakta.

"Kritik terhadap Polri adalah sah dan dilindungi hukum, sepanjang dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta,"

Semua ini berawal dari sebuah video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, Gatot Nurmantyo menyoroti pernyataan Kapolri yang menyatakan siap mundur jadi petani jika Polri tak lagi di bawah Presiden. Gatot menyebutnya sebagai bentuk ancaman.

“Itu yang disampaikan Kapolri itu bahasa konflik, bahasa tekanan kekuasaan, bahasa intimidasi. Ini puncak dari tiga kali pembangkangan kebijakan terhadap negara oleh Kapolri,”

Ucapan Gatot itulah yang kini memantik gelombang kritik dari kalangan ahli hukum, mempertanyakan niat dan dampak dari pernyataannya terhadap keutuhan institusi penegak hukum.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar