MURIANETWORK.COM - Aksi pelecehan seksual menimpa perempuan difabel berinisial C. Dia dilecehkan oleh sopir taksi online yang dipesan untuk mengantar pulang.
"Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA, 50," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (19/7).
Ade mengatakan, pelaku dalam kesehariannya akrab disapa Pak Haji. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," jelas Ade Ary.
Adapun pelecehan ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2024. Korban saat itu memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Operasi SAR KM Putri Sakinah Ditutup, Satu Korban Warga Spanyol Masih Hilang
BMW Tercoreng Lesunya Pasar AS dan China di Kuartal Akhir 2025
Trump Tawarkan Rp1,68 Miliar per Warga untuk Beli Greenland, Ditolak Tegas
Gus Yaqut Ditahan KPK, Kooperatif Hadapi Kasus Kuota Haji