Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa, meskipun keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat ditemui di lokasi kejaksaan pada Senin, 22 Juni 2026.
Refly menjelaskan bahwa kedua kliennya tetap akan menjalani proses persidangan tanpa harus menjalani penahanan. Ia menegaskan komitmen untuk membela mereka berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Nanti kami berpikir menjalani persidangan ke depan sehingga kita ingin bela berdasarkan yang dilindungi hukum dan undang-undang," ujar Refly.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah membenarkan bahwa penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa telah disetujui. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Marcelo menambahkan bahwa keluarga keduanya telah menyatakan kesediaan untuk menjadi penjamin.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.
Di sisi lain, Marcelo juga mengungkapkan bahwa jaksa telah menerima ratusan item barang bukti yang diserahkan oleh pihak kepolisian. Sebagian besar barang bukti tersebut berupa dokumen.
"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," paparnya.
Artikel Terkait
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
PMI Jakarta Pusat Gelar Jumbara dan Jumtek, 1.725 Anggota PMR Dibekali Karakter Tanggap Darurat
KPK Limpahkan Berkas Tiga Eks Pejabat Bea Cukai ke Pengadilan, Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar
Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Hidup Mati Perebutkan Kemenangan Perdana di Grup K