Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, akhirnya membuka alasan di balik keputusan jaksa untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa setelah pelimpahan kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Keputusan itu diambil setelah keluarga kedua tersedia menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo usai pelimpahan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, keputusan tersebut didasarkan pada pendapat tim Jaksa Penuntut Umum yang telah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Mereka meminta agar kliennya tidak ditahan selama persidangan berlangsung.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” jelas dia.
Selain itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk bekerja sama dalam menjalani proses hukum. Marcelo menambahkan bahwa para tersangka berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam proses pelimpahan tersebut, jaksa menerima ratusan item barang bukti dari kepolisian. Marcelo menyebutkan bahwa sebagian besar barang bukti berupa dokumen.
“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” katanya.
Artikel Terkait
Pelaporan Eks Ketua BEM UGM ke Polisi Dinilai Upaya Alihkan Isu Kritik ke Ranah Privat
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
PMI Jakarta Pusat Gelar Jumbara dan Jumtek, 1.725 Anggota PMR Dibekali Karakter Tanggap Darurat
KPK Limpahkan Berkas Tiga Eks Pejabat Bea Cukai ke Pengadilan, Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar