MURIANETWORK.COM – Pernyataan terbaru mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menuai kritik tajam. Kali ini, yang menyoroti adalah Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia, atau yang dikenal sebagai Petisi Ahli. Mereka menilai ucapan Gatot sarat dengan muatan politik yang berbahaya, berpotensi mengadu domba antara Kapolri dan Presiden RI.
Tak cuma itu. Menurut mereka, pernyataan itu juga bisa dilihat sebagai upaya sistematis untuk melemahkan institusi Polri secara keseluruhan.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menyampaikan keprihatinan itu lewat keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Narasi yang dibangun Gatot, kata Pitra, sama sekali tidak berdiri di atas kerangka kenegaraan yang sehat. Alih-alih, justru mendorong perpecahan dalam persepsi publik tentang hubungan konstitusional antara Presiden dan Kapolri. Padahal, relasi keduanya sudah jelas di mata hukum.
Di sisi lain, Pitra menekankan posisi Kapolri dalam sistem ketatanegaraan kita. Menurutnya, Kapolri adalah pembantu Presiden. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyebut Polri sebagai alat negara, bukan alat kementerian. Aturan lebih lanjut ada dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir