Putusan MK Bikin Komisi III Bingung: Yang Final Mana?

- Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:10 WIB
Putusan MK Bikin Komisi III Bingung: Yang Final Mana?


Ia menyinggung pertimbangan hukum MK menyatakan pemisahan pemilu dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan yang berkualitas, memperkuat kelembagaan partai politik, serta mempermudah pemilih dalam rangka menegakkan prinsip kedaulatan rakyat.


MK juga memutus masa transisi jabatan anggota DPRD dan kepala daerah selama dua tahun akan ditentukan pembentuk undang-undang dan diatur melalui mekanisme rekayasa konstitusional.


Namun Habiburokhman tidak menampik putusan ini menuai polemik di masyarakat. Sejumlah pihak menilai MK telah melampaui kewenangan dengan masuk ke ranah open legal policy yang seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang. 


Selain itu, muncul kekhawatiran MK telah mengubah substansi UUD 1945 terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada. Indikasi inkonsistensi dengan dua putusan MK sebelumnya juga menjadi sorotan.


"Maka dalam kesempatan ini Komisi III DPR RI ingin mendengarkan pandangan dan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum," pungkasnya.


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar