MURIANETWORK.COM - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT tersebut didaftarkan dan langsung mendapatkan penetapan majelis hakim hingga juru sita pada Jumat lalu (12/09/2025).
"Status perkara: pemeriksaan persiapan," tulis PTUN Jakarta pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkata atau SIPP dikutip, Rabu (17/09/2025).
Pada laman tersebut, rencananya agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibaca majelis hakim pada Selasa pekan depan (23/09/2025); sekitar pukul 10.00 WIB.
Tutut yang diwakili Kuasa Hukum Ibnu Setyo Hastomo telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.
Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.
Meski demikian, PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.
Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.
Pengadilan juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan.
Dalam laman tersebut juga belum detil apakah gugatan tersebut terkait dengan kebijakan Purbaya yang baru saja dilantik pekan lalu (08/09/2025); atau justru kebijakan yang dibuat pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati.
"Belum dapat ditampilkan," tulis PTUN Jakarta.
๐๐
Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta๐ pic.twitter.com/9LD43BuxI1
salam4jari (@salam4jari) September 17, 2025
Sumber: Bloomberg
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar