Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat menjadi pembicara kunci di acara Sekolah Hukum PDIP.
“Pembuatan hukum atau perubahannya sekarang ini sesuai dengan kepentingan politik jangka pendek, kelompok tertentu, dan sesaat,” kata Mahfud di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (14/6).
Mahfud menilai pembuatan atau perubahan hukum saat ini menjadi gejala yang digunakan tidak berasaskan demokrasi. Istilah yang ia gunakan adalah rule by the law.
Mantan Ketua MK itu juga menilai hukum yang dibuat tanpa demokrasi itu bakal menimbulkan kesewenang-wenangan karena hukum dibuat tanpa menyerap aspirasi.
“Hukum itu harus ada sukma di dalamnya ada keadilan di belakangnya. Nah itu sukmanya bukan harusnya begini, dibuat begini, bukan itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung soal etika dan moral. Menurutnya, untuk menegakkan hukum yang demokratis itu perlu keadilan, bukan sekadar tertuang dalam peraturan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir