Baca Juga: Pesta Demokrasi Jangan Sampai Melanggengkan Kekuasaan
"Dengan memahami aturan tersebut semoga nanti pada saat pelaksanaan pencoblosan tidak akan terjadi tumpang tindih atau beda paham dengan stakeholders seperti Panwas TPS, saksi, maupun peserta pemilu," kata Dading yang bertugas di TPS 22 Lontar Baru.
"Ketua KPPS harus dapat memahami seluruh ketentuan dari mulai perencanaan, pelaksanaann sampai dengan pelaporan," kata Dading lagi.
Banyak peraturan terbaru terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang harus dipahami oleh petugas KPPS. Salah satunya soal saksi di TPS.
Ketentuan saksi hadir di TPS sekarang berbeda dengan penyelenggaran Pada Pemilu 2014 lalu.
Baca Juga: Pentingnya Netralitas Presiden di Tahun Politik
Pada Pemilu 2014 bahwa saksi harus hadir sebelum pukul 07.30 WIB dengan membawa surat mandat baik dari parpol maupun dari tim sukses (timses)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bersilaturahmi ke Kediaman Jokowi
Megawati Buka Rakernas PDIP dengan Tema Kebenaran Akan Menang
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik