“Di AstaCita 2 tertulis bahwa hukuman seberat-beratnya akan diberikan kepada pemilik perusahaan yang terlibat usaha pertambangan yang merusak ekologi, pembalakan liar, kebakaran hutan, dan pembunuhan hewan langka yang dilindungi. Harus dilakukan agar ada efek jera. Dan ini juga selaras dengan Revisi UU Konservasi yang sedang dibahas di DPR," jelasnya.
Selain penegakan hukum, Prabowo Gibran juga akan melakukan usaha pelestarian lingkungan yang dilaksanakan dengan semangat kolaborasi dengan semua pihak yang terlibat.
“Jika selama ini konservasi terkesan terpusat, maka kedepannya upaya konservasi alam akan dilaksanakan dengan kolaborasi; baik dengan masyarakat adat, masyarakat sekitar kawasan, pemerintah daerah, akademisi, maupun pihak swasta. Semua harus dilibatkan,” jelas Budisatrio.
“Contohnya saat merehabilitasi hutan rusak, Prabowo Gibran akan menggunakan skema Public Private People Partnership atau PPPP dimana manfaat terbesar nantinya akan dirasakan masyarakat,” lanjut Pimpinan Komisi IV DPR RI tersebut.
Budisatrio kemudian menyampaikan, upaya untuk melakukan konservasi alam ini sangat penting dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai negara yang terdepan dalam ekonomi hijau.
“Indonesia berkesempatan menjadi negara besar dalam memanfaatkan ekonomi hijau. Untuk itu kita harus melindungi keanekaragaman hayati, flora dan fauna berdasarkan kearifan lokal sebagai bagian dari aset bangsa,” pungkas Budisatrio. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suluhdesa.com
Artikel Terkait
Menguak Isu Pemakzulan Gus Yahya: Fakta Rapat Tertutup dan Respons PBNU
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi