Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polisi Aktif di Kementerian Kehutanan Sangat Membantu
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil telah menciptakan perdebatan baru. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa kementeriannya tetap membutuhkan kehadiran personel kepolisian aktif.
Meski menghormati putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Raja Juli menegaskan bahwa kehadiran polisi aktif di Kementerian Kehutanan merupakan kebutuhan mendesak. Pernyataan ini disampaikannya langsung kepada wartawan pada Selasa, 18 November 2025.
Peran Strategis Polisi Aktif di Kementerian Kehutanan
Raja Juli menjelaskan bahwa peran polisi aktif di Kementerian Kehutanan sangat vital, terutama dalam dua aspek utama. Pertama, untuk pengawasan internal dan perbaikan tata kelola melalui posisi Inspektorat Jenderal yang dijabat Perwira Tinggi Polri.
Kedua, dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Menurutnya, staf khusus dari kepolisian telah memberikan kontribusi signifikan dalam menangani bencana lingkungan ini.
Surat Permintaan Resmi ke Kapolri
Menhut mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut berisi permintaan agar Polri menugaskan personel terbaiknya untuk membantu tugas-tugas strategis di Kementerian Kehutanan.
Artikel Terkait
Beathor Suryadi Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Bandingkan dengan Transparansi Arsul Sani
Sengketa Ijazah Jokowi: Kelompok BonJowi Gugat 5 Lembaga ke KIP
Polemik Ijazah Jokowi: Perlunya Reformasi Verifikasi Calon Pemimpin di Indonesia
Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Doktor Palsu: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya