Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK

- Selasa, 18 November 2025 | 22:00 WIB
Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK

Permintaan ini menunjukkan komitmen Kemenhut untuk mempertahankan sinergi dengan institusi kepolisian dalam menjalankan mandatnya.

Data Penempatan Polisi di Lembaga Sipil

Berdasarkan data dari Mabes Polri, saat ini terdapat sekitar 300 anggota aktif yang menduduki posisi manajerial di berbagai kementerian dan lembaga di luar kepolisian. Selain itu, terdapat 3.800 anggota yang bertugas sebagai staf pendukung.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa penugasan ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari lembaga terkait.

Putusan MK Tidak Berlaku Surut

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan penting mengenai implementasi putusan MK. Aturan ini tidak berlaku surut, sehingga polisi aktif yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil tidak harus mengundurkan diri.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk usulan penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang akan datang, memberikan kejelasan status bagi personel yang sedang bertugas.


Halaman:

Komentar