Permintaan ini menunjukkan komitmen Kemenhut untuk mempertahankan sinergi dengan institusi kepolisian dalam menjalankan mandatnya.
Data Penempatan Polisi di Lembaga Sipil
Berdasarkan data dari Mabes Polri, saat ini terdapat sekitar 300 anggota aktif yang menduduki posisi manajerial di berbagai kementerian dan lembaga di luar kepolisian. Selain itu, terdapat 3.800 anggota yang bertugas sebagai staf pendukung.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa penugasan ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari lembaga terkait.
Putusan MK Tidak Berlaku Surut
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan penting mengenai implementasi putusan MK. Aturan ini tidak berlaku surut, sehingga polisi aktif yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil tidak harus mengundurkan diri.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk usulan penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang akan datang, memberikan kejelasan status bagi personel yang sedang bertugas.
Artikel Terkait
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Beathor Suryadi Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Bandingkan dengan Transparansi Arsul Sani
Sengketa Ijazah Jokowi: Kelompok BonJowi Gugat 5 Lembaga ke KIP
Polemik Ijazah Jokowi: Perlunya Reformasi Verifikasi Calon Pemimpin di Indonesia