Polwan NW resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober 2025. Investigasi lebih lanjut berhasil mengungkap identitas selingkuhannya, yaitu GP, yang ternyata bukan anggota DPRD biasa. GP diketahui menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Blitar.
Proses Hukum dan Sikap Badan Kehormatan DPRD
Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu surat resmi penetapan GP sebagai tersangka dari kepolisian. Aris menegaskan bahwa setelah surat resmi diterima, BK akan segera memproses pelanggaran kode etik dengan memanggil pihak terkait untuk konfrontasi dan mengadakan rapat untuk menentukan langkah lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
GP sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 8 November 2025, setelah dua kali menjalani pemeriksaan. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap GP didasarkan pada keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, meski ia tidak ditemukan di tempat kejadian saat penggrebekan.
Status Penahanan dan Ancaman Hukuman
Baik NW maupun GP tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Alasannya, ancaman hukuman bagi keduanya di bawah 5 tahun penjara. Kasus perselingkuhan ini mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian banyak pihak, menunggu proses hukum dan etik yang akan dijalani oleh kedua tersangka.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor